• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home HUKUM TANYA JAWAB HUKUM

Tanya Jawab Hukum: Mantan Suami Ingkar Menafkahi Anak dan Tidak Menjalankan Putusan Pengadilan

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Juni 11, 2026
in HUKUM, NEWS, TANYA JAWAB HUKUM
Reading Time: 3min read
Tanya Jawab Hukum: Mantan Suami Ingkar Menafkahi Anak dan Tidak Menjalankan Putusan Pengadilan

Foto: Ilustrasi perceraian

227
SHARES
2.5k
VIEWS

Pertanyaan dari Ibu Ria, Sawangan, Depok

Setelah bercerai melalui Pengadilan Agama, mantan suami saya diwajibkan oleh putusan pengadilan untuk memberikan nafkah kepada dua anak kami sebesar Rp2 juta per bulan hingga dewasa. Namun setelah berjalan beberapa bulan, mantan suami berhenti membayar nafkah meskipun masih bekerja dan memiliki penghasilan tetap.

Apakah kewajiban nafkah anak tetap berlaku setelah perceraian? Apa konsekuensi hukumnya jika mantan suami tidak menjalankan putusan pengadilan? Langkah hukum apa yang dapat saya tempuh?

Jawaban Xpress Law

Oleh: TURNYA, S.H., M.H.
Advokat dan Dosen Hukum

Ibu Ria yang kami hormati,

Permasalahan yang Ibu alami cukup sering terjadi dalam praktik hukum keluarga di Indonesia. Banyak orang tua yang beranggapan bahwa setelah perceraian, kewajiban terhadap anak ikut berakhir. Padahal secara hukum, anggapan tersebut tidak benar.

  1. Apakah Kewajiban Nafkah Anak Tetap Berlaku Setelah Perceraian?

Ya, tetap berlaku.

Perceraian hanya mengakhiri hubungan suami istri, tetapi tidak menghapus hubungan hukum antara orang tua dan anak.

Pasal 41 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menegaskan bahwa:

BACA JUGA :  Hasil Liga 1: Rans Nusantara Tahan Imbang Persebaya Surabaya 2-2

“Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak.”

Selain itu, Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga mengatur bahwa biaya pemeliharaan anak menjadi tanggung jawab ayah sesuai kemampuannya.

Artinya, meskipun telah terjadi perceraian, mantan suami tetap wajib menafkahi anak sampai anak tersebut dewasa atau mampu berdiri sendiri sesuai ketentuan hukum.

  1. Apa Konsekuensi Hukum Jika Mantan Suami Tidak Menjalankan Putusan Pengadilan?

Apabila terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka putusan tersebut wajib dilaksanakan.

Ketika mantan suami sengaja mengabaikan kewajiban nafkah yang telah diputuskan pengadilan, maka secara hukum dapat dianggap tidak melaksanakan putusan pengadilan.

Akibat hukumnya antara lain:

  1. Dapat Dimohonkan Eksekusi

Ibu dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus perkara perceraian tersebut.

Pengadilan dapat memanggil pihak yang tidak melaksanakan putusan dan memberikan teguran (aanmaning) agar segera memenuhi kewajibannya.

  1. Penyitaan Harta

Apabila tetap tidak dilaksanakan, pengadilan dapat melakukan sita eksekusi terhadap aset atau harta milik mantan suami untuk memenuhi kewajiban nafkah anak yang tertunggak.

  1. Menjadi Utang Nafkah
BACA JUGA :  Awas, Jangan Merokok Sembarangan di Tangsel Kalau Ga Ingin Kena Sanksi!

Nafkah anak yang tidak dibayarkan bukan otomatis hilang. Dalam banyak putusan pengadilan, tunggakan nafkah dapat diperhitungkan sebagai utang yang wajib dibayar oleh ayah kepada anaknya.

  1. Langkah Hukum Apa yang Dapat Ditempuh?

Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

Tahap Pertama: Somasi atau Teguran Tertulis

Sebaiknya mantan suami terlebih dahulu diberikan somasi atau peringatan tertulis agar memenuhi kewajibannya sesuai amar putusan pengadilan.

Somasi ini dapat dibuat sendiri maupun melalui kuasa hukum.

Tahap Kedua: Permohonan Eksekusi ke Pengadilan Agama

Jika somasi tidak diindahkan, Ibu dapat mengajukan permohonan eksekusi putusan kepada Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut.

Lampirkan:

  • Salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  • Identitas para pihak;
  • Perhitungan tunggakan nafkah yang belum dibayar;
  • Bukti-bukti pendukung.

Tahap Ketiga: Menelusuri Aset dan Penghasilan

Apabila diketahui mantan suami memiliki pekerjaan tetap, kendaraan, rumah, atau aset lainnya, informasi tersebut dapat disampaikan kepada pengadilan untuk membantu pelaksanaan eksekusi.

BACA JUGA :  Prakiraan Cuaca Hari Ini, Minggu (12/3): Waspada Potensi Petir dan Angin Kencang

Pesan Hukum untuk Masyarakat

Anak bukan korban perceraian.

Kewajiban orang tua terhadap anak tidak berakhir karena putusnya perkawinan. Nafkah anak bukanlah bantuan sukarela, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi demi tumbuh kembang anak secara layak.

Setiap ayah yang telah dibebani kewajiban nafkah melalui putusan pengadilan wajib melaksanakannya dengan itikad baik. Mengabaikan nafkah anak bukan hanya persoalan moral, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Kesimpulan

  1. Kewajiban nafkah anak tetap berlaku meskipun telah terjadi perceraian.
  2. Mantan suami yang tidak melaksanakan putusan pengadilan dapat dimohonkan eksekusi melalui Pengadilan Agama.
  3. Tunggakan nafkah dapat ditagih dan dalam kondisi tertentu dapat dilakukan sita eksekusi terhadap aset yang dimiliki.
  4. Langkah yang dapat ditempuh adalah somasi, permohonan eksekusi, dan penelusuran aset untuk pelaksanaan putusan.

Xpress Law
“Membumikan Hukum, Mencerdaskan Masyarakat.”
Apabila Anda memiliki pertanyaan hukum seputar keluarga, pidana, perdata, pertanahan, waris, maupun perlindungan konsumen, kirimkan pertanyaan Anda ke Rubrik Tanya Jawab Hukum Xpress Law.

Tags: Mantan Suami Ingkar Menafkahi Anaktanya jawab hukum
Previous Post

Pemkot Tangsel Bekali Pemuda Paku Jaya Keterampilan Konten Digital untuk Dorong Kemandirian Ekonomi

Next Post

Anggaran Belum Cair, Ratusan Dapur Makan Bergizi Gratis Tutup Sementara

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Anggaran Belum Cair, Ratusan Dapur Makan Bergizi Gratis Tutup Sementara

Anggaran Belum Cair, Ratusan Dapur Makan Bergizi Gratis Tutup Sementara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com