Pertanyaan dari Ibu Ria, Sawangan, Depok
Setelah bercerai melalui Pengadilan Agama, mantan suami saya diwajibkan oleh putusan pengadilan untuk memberikan nafkah kepada dua anak kami sebesar Rp2 juta per bulan hingga dewasa. Namun setelah berjalan beberapa bulan, mantan suami berhenti membayar nafkah meskipun masih bekerja dan memiliki penghasilan tetap.
Apakah kewajiban nafkah anak tetap berlaku setelah perceraian? Apa konsekuensi hukumnya jika mantan suami tidak menjalankan putusan pengadilan? Langkah hukum apa yang dapat saya tempuh?
Jawaban Xpress Law
Oleh: TURNYA, S.H., M.H.
Advokat dan Dosen Hukum
Ibu Ria yang kami hormati,
Permasalahan yang Ibu alami cukup sering terjadi dalam praktik hukum keluarga di Indonesia. Banyak orang tua yang beranggapan bahwa setelah perceraian, kewajiban terhadap anak ikut berakhir. Padahal secara hukum, anggapan tersebut tidak benar.
- Apakah Kewajiban Nafkah Anak Tetap Berlaku Setelah Perceraian?
Ya, tetap berlaku.
Perceraian hanya mengakhiri hubungan suami istri, tetapi tidak menghapus hubungan hukum antara orang tua dan anak.
Pasal 41 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menegaskan bahwa:
“Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak.”
Selain itu, Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga mengatur bahwa biaya pemeliharaan anak menjadi tanggung jawab ayah sesuai kemampuannya.
Artinya, meskipun telah terjadi perceraian, mantan suami tetap wajib menafkahi anak sampai anak tersebut dewasa atau mampu berdiri sendiri sesuai ketentuan hukum.
- Apa Konsekuensi Hukum Jika Mantan Suami Tidak Menjalankan Putusan Pengadilan?
Apabila terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka putusan tersebut wajib dilaksanakan.
Ketika mantan suami sengaja mengabaikan kewajiban nafkah yang telah diputuskan pengadilan, maka secara hukum dapat dianggap tidak melaksanakan putusan pengadilan.
Akibat hukumnya antara lain:
- Dapat Dimohonkan Eksekusi
Ibu dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus perkara perceraian tersebut.
Pengadilan dapat memanggil pihak yang tidak melaksanakan putusan dan memberikan teguran (aanmaning) agar segera memenuhi kewajibannya.
- Penyitaan Harta
Apabila tetap tidak dilaksanakan, pengadilan dapat melakukan sita eksekusi terhadap aset atau harta milik mantan suami untuk memenuhi kewajiban nafkah anak yang tertunggak.
- Menjadi Utang Nafkah
Nafkah anak yang tidak dibayarkan bukan otomatis hilang. Dalam banyak putusan pengadilan, tunggakan nafkah dapat diperhitungkan sebagai utang yang wajib dibayar oleh ayah kepada anaknya.
- Langkah Hukum Apa yang Dapat Ditempuh?
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
Tahap Pertama: Somasi atau Teguran Tertulis
Sebaiknya mantan suami terlebih dahulu diberikan somasi atau peringatan tertulis agar memenuhi kewajibannya sesuai amar putusan pengadilan.
Somasi ini dapat dibuat sendiri maupun melalui kuasa hukum.
Tahap Kedua: Permohonan Eksekusi ke Pengadilan Agama
Jika somasi tidak diindahkan, Ibu dapat mengajukan permohonan eksekusi putusan kepada Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut.
Lampirkan:
- Salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Identitas para pihak;
- Perhitungan tunggakan nafkah yang belum dibayar;
- Bukti-bukti pendukung.
Tahap Ketiga: Menelusuri Aset dan Penghasilan
Apabila diketahui mantan suami memiliki pekerjaan tetap, kendaraan, rumah, atau aset lainnya, informasi tersebut dapat disampaikan kepada pengadilan untuk membantu pelaksanaan eksekusi.
Pesan Hukum untuk Masyarakat
Anak bukan korban perceraian.
Kewajiban orang tua terhadap anak tidak berakhir karena putusnya perkawinan. Nafkah anak bukanlah bantuan sukarela, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi demi tumbuh kembang anak secara layak.
Setiap ayah yang telah dibebani kewajiban nafkah melalui putusan pengadilan wajib melaksanakannya dengan itikad baik. Mengabaikan nafkah anak bukan hanya persoalan moral, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Kesimpulan
- Kewajiban nafkah anak tetap berlaku meskipun telah terjadi perceraian.
- Mantan suami yang tidak melaksanakan putusan pengadilan dapat dimohonkan eksekusi melalui Pengadilan Agama.
- Tunggakan nafkah dapat ditagih dan dalam kondisi tertentu dapat dilakukan sita eksekusi terhadap aset yang dimiliki.
- Langkah yang dapat ditempuh adalah somasi, permohonan eksekusi, dan penelusuran aset untuk pelaksanaan putusan.
Xpress Law
“Membumikan Hukum, Mencerdaskan Masyarakat.”
Apabila Anda memiliki pertanyaan hukum seputar keluarga, pidana, perdata, pertanahan, waris, maupun perlindungan konsumen, kirimkan pertanyaan Anda ke Rubrik Tanya Jawab Hukum Xpress Law.







