• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KPK: Silmy Karim dkk Diduga Peras Pengurusan Izin Tinggal WNA, Raup Rp145,5 Miliar

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Juni 4, 2026
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 3min read
KPK: Silmy Karim dkk Diduga Peras Pengurusan Izin Tinggal WNA, Raup Rp145,5 Miliar

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Deputi Penindakan KPK Asep Guntur, dan jubir KPK Budi Prasetyo saat konpers OTT Imigrasi. (Foto: RRI)

215
SHARES
2.7k
VIEWS

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) periode 2022-2026.

Selain Silmy, KPK juga menetapkan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang diusut pada 2025, serta hasil analisis transaksi keuangan mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, pihaknya menemukan aliran dana dalam jumlah besar yang melibatkan puluhan pegawai di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019 sampai 2025 ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total mencapai Rp366,7 miliar,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Menurut KPK, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau tiga persen dari total transaksi tersebut yang berasal dari gaji dan tunjangan pegawai. Sementara sekitar Rp357 miliar atau 97 persen diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian, seperti pengurusan visa, paspor, tenaga kerja asing (TKA), dan izin tinggal.

BACA JUGA :  Presiden Prabowo: Tidak Ada yang Kebal Hukum di Republik Indonesia

KPK menduga praktik pemerasan berlangsung secara sistematis dari tingkat pusat hingga daerah. Saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim diduga meminta bagian dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Jaya Saputra yang saat itu menjabat Direktur Izin Tinggal.

“Silmy Karim diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Jaya Saputra,” ujar Setyo.

Jaya Saputra kemudian diduga memerintahkan sejumlah bawahannya untuk menarik biaya tambahan dari setiap permohonan izin tinggal yang diajukan warga negara asing.

“Untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses, setiap klik ada harganya,” kata Setyo.

Gunakan Rekening Nominee dan Kode Khusus

Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan penggunaan rekening nominee untuk menampung dana hasil pengurusan izin tinggal. Dana tersebut kemudian didistribusikan secara rutin kepada sejumlah pejabat yang terlibat.

KPK menduga total penerimaan ilegal dalam perkara ini mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar selama periode 2022 hingga 2026.

Menurut penyidik, Silmy Karim diduga menerima bagian sebesar Rp100 juta setiap pekan dari praktik tersebut.

BACA JUGA :  Eks Menag Yaqut Diperiksa 7 Jam di KPK, Dicecar 18 Pertanyaan Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Untuk menyamarkan distribusi uang, para tersangka diduga menggunakan sejumlah kode khusus. Salah satunya istilah “malaikat” yang disebut merujuk pada pembagian uang kepada pejabat tinggi di lingkungan Imigrasi.

Selain itu terdapat kode seperti “vokalis”, “gitaris”, “backing vocal”, dan “koreografer” yang digunakan untuk menandai pihak-pihak penerima dana.

KPK menduga uang hasil tindak pidana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga pendirian perusahaan towing. Sebagian dana juga diduga dialihkan ke bentuk emas ketika kasus RPTKA Kemnaker mulai diselidiki.

“Para pihak terkait diduga panik dan segera menarik uang dari rekening penampung,” ujar Setyo.

Delapan Tersangka dan Penyitaan Aset

Dalam operasi tangkap tangan dan rangkaian penyelidikan yang dilakukan pada 2 hingga 3 Juni 2026, KPK mengamankan 18 orang. Salah satunya Silmy Karim yang disebut menyerahkan diri kepada penyidik.

Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini yakni:

  1. Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026 dan mantan Dirjen Imigrasi 2023-2024;
  2. Saffar Muhammad Godam, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025;
  3. Jaya Saputra, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat;
  4. Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal;
  5. Bagus Bramantyo, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal;
  6. Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat;
  7. Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS;
  8. Gusti Benardiansyah, staf Subdirektorat Izin Tinggal.
BACA JUGA :  Terkait Kasus Suap di MA, Komisi Yudisial Bentuk Satgas Khusus

Dalam perkara ini, KPK juga menyita berbagai aset senilai sekitar Rp17,5 miliar yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Aset yang disita meliputi tujuh unit mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, emas, serta sejumlah mata uang asing.

Ditahan 20 Hari

KPK melakukan penahanan terhadap kedelapan tersangka selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

“Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Juni 2026,” kata Setyo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan/atau Pasal 12B tentang gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara maupun penetapan tersangka baru berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

Tags: Direktorat Jenderal ImigrasiGratifikasiizin tinggal WNAkasus korupsi imigrasikpkpemerasan izin tinggalPPATKSilmy KarimTersangka KorupsiWamen Imipas
Previous Post

Seni Membaca Isi Kepala Konsumen Tangsel: Strategi Pemasaran Modern Agar Produk Tak Sekadar Pajangan

Next Post

Bukan Sekadar Jual Produk, Pemasaran Menentukan Nasib Investasi Saham

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Bukan Sekadar Jual Produk, Pemasaran Menentukan Nasib Investasi Saham

Bukan Sekadar Jual Produk, Pemasaran Menentukan Nasib Investasi Saham

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com