JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) periode 2022-2026.
Selain Silmy, KPK juga menetapkan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang diusut pada 2025, serta hasil analisis transaksi keuangan mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, pihaknya menemukan aliran dana dalam jumlah besar yang melibatkan puluhan pegawai di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019 sampai 2025 ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total mencapai Rp366,7 miliar,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menurut KPK, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau tiga persen dari total transaksi tersebut yang berasal dari gaji dan tunjangan pegawai. Sementara sekitar Rp357 miliar atau 97 persen diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian, seperti pengurusan visa, paspor, tenaga kerja asing (TKA), dan izin tinggal.
KPK menduga praktik pemerasan berlangsung secara sistematis dari tingkat pusat hingga daerah. Saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim diduga meminta bagian dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Jaya Saputra yang saat itu menjabat Direktur Izin Tinggal.
“Silmy Karim diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Jaya Saputra,” ujar Setyo.
Jaya Saputra kemudian diduga memerintahkan sejumlah bawahannya untuk menarik biaya tambahan dari setiap permohonan izin tinggal yang diajukan warga negara asing.
“Untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses, setiap klik ada harganya,” kata Setyo.
Gunakan Rekening Nominee dan Kode Khusus
Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan penggunaan rekening nominee untuk menampung dana hasil pengurusan izin tinggal. Dana tersebut kemudian didistribusikan secara rutin kepada sejumlah pejabat yang terlibat.
KPK menduga total penerimaan ilegal dalam perkara ini mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar selama periode 2022 hingga 2026.
Menurut penyidik, Silmy Karim diduga menerima bagian sebesar Rp100 juta setiap pekan dari praktik tersebut.
Untuk menyamarkan distribusi uang, para tersangka diduga menggunakan sejumlah kode khusus. Salah satunya istilah “malaikat” yang disebut merujuk pada pembagian uang kepada pejabat tinggi di lingkungan Imigrasi.
Selain itu terdapat kode seperti “vokalis”, “gitaris”, “backing vocal”, dan “koreografer” yang digunakan untuk menandai pihak-pihak penerima dana.
KPK menduga uang hasil tindak pidana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga pendirian perusahaan towing. Sebagian dana juga diduga dialihkan ke bentuk emas ketika kasus RPTKA Kemnaker mulai diselidiki.
“Para pihak terkait diduga panik dan segera menarik uang dari rekening penampung,” ujar Setyo.
Delapan Tersangka dan Penyitaan Aset
Dalam operasi tangkap tangan dan rangkaian penyelidikan yang dilakukan pada 2 hingga 3 Juni 2026, KPK mengamankan 18 orang. Salah satunya Silmy Karim yang disebut menyerahkan diri kepada penyidik.
Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini yakni:
- Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026 dan mantan Dirjen Imigrasi 2023-2024;
- Saffar Muhammad Godam, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025;
- Jaya Saputra, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat;
- Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal;
- Bagus Bramantyo, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal;
- Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat;
- Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS;
- Gusti Benardiansyah, staf Subdirektorat Izin Tinggal.
Dalam perkara ini, KPK juga menyita berbagai aset senilai sekitar Rp17,5 miliar yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Aset yang disita meliputi tujuh unit mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, emas, serta sejumlah mata uang asing.
Ditahan 20 Hari
KPK melakukan penahanan terhadap kedelapan tersangka selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
“Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Juni 2026,” kata Setyo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan/atau Pasal 12B tentang gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara maupun penetapan tersangka baru berdasarkan alat bukti yang ditemukan.







