JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan remisi dan pengurangan masa pidana (PMP) khusus Hari Raya Waisak 2026 kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan pemberian remisi dan PMP khusus merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Agus, momentum Hari Raya Waisak dapat menjadi sarana refleksi diri bagi para narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki perilaku serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral.
“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” kata Agus Andrianto, Minggu (31/5/2026) dilansir dari Beritasatu.com.
Ia berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk menjalani pembinaan dengan lebih baik dan mempersiapkan diri kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat setelah bebas nanti.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan pemberian remisi khusus Waisak 2026 juga memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara, khususnya untuk kebutuhan makan warga binaan.
“Pemberian remisi memberikan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000 dan anggaran makan anak binaan sebesar Rp2.145.000,” ujarnya.
Dari total 1.052 penerima remisi dan PMP khusus Waisak, sebanyak 1.047 narapidana menerima Remisi Khusus (RK) Waisak, sedangkan lima anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) khusus Waisak.
Lebih lanjut, dari 1.047 narapidana penerima remisi tersebut, sebanyak 1.041 orang memperoleh RK I atau pengurangan sebagian masa pidana. Sementara enam orang lainnya menerima RK II yang membuat mereka langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Adapun lima anak binaan yang menerima PMP seluruhnya memperoleh PMP Khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana.
Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan per 21 Mei 2026, jumlah tahanan dan narapidana di Indonesia mencapai 270.779 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana.
Sementara itu, jumlah anak dan anak binaan di seluruh Indonesia per 22 Mei 2026 tercatat sebanyak 1.663 orang, dengan rincian 323 anak dan 1.340 anak binaan.
Pemberian remisi khusus keagamaan menjadi salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.







