JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital atau Kemkomdigi akan mewajibkan registrasi kartu SIM menggunakan biometrik wajah secara nasional mulai 1 Juli 2026.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh aktivasi kartu SIM baru di Indonesia.
“Tidak ada lagi kelonggaran untuk registrasi biometrik kartu SIM baru. Kebijakan ini berlaku nasional mulai 1 Juli 2026,” kata Edwin dalam konferensi pers di Garuda Spark Innovation Hub Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Menurut Edwin, penerapan sistem biometrik telah melalui tahap uji coba selama lima bulan terakhir bersama tiga operator seluler besar nasional.
Operator yang terlibat dalam uji coba tersebut yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Smart.
Seluruh gerai operator disebut telah menyediakan layanan pemindaian wajah atau face recognition untuk proses registrasi pelanggan baru.
“Kami sudah menjalankan transisi biometrik bersama seluruh operator seluler nasional. Semua gerai kini mewajibkan layanan face recognition,” ujarnya.
Edwin menjelaskan sistem biometrik tersebut akan menggantikan metode registrasi lama yang hanya menggunakan nomor identitas kependudukan atau NIK.
Menurutnya, metode lama dinilai rawan disalahgunakan karena banyak nomor seluler didaftarkan menggunakan identitas milik orang lain secara ilegal.
Melalui sistem baru ini, data wajah pengguna akan dicocokkan langsung dengan database kependudukan pemerintah.
Proses pencocokan dilakukan menggunakan data milik Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan identitas pelanggan sesuai dengan data resmi negara.
Kemkomdigi menilai penerapan registrasi biometrik dapat memperkuat keamanan digital sekaligus mengurangi praktik penyalahgunaan data kependudukan dalam registrasi kartu SIM.







