• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Rugikan Negara Rp2,18 Triliun

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Mei 14, 2026
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Rugikan Negara Rp2,18 Triliun
278
SHARES
2.2k
VIEWS

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

“Menuntut agar terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” ujar Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Roy Riady, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 190 hari.

Tak hanya itu, Nadiem turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun. Apabila tidak dibayarkan, tuntutan tersebut diganti dengan pidana tambahan selama 9 tahun penjara.

BACA JUGA :  Menteri ATR/BPN Serahkan Langsung Sertifikat PTSL di Tangsel

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Nadiem melanggar Pasal 603 junto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

JPU menilai tindakan Nadiem tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan tata kelola negara yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hal tersebut menjadi salah satu poin yang memberatkan tuntutan.

Jaksa juga menilai dugaan korupsi di sektor pendidikan berdampak serius terhadap pemerataan kualitas pendidikan anak di Indonesia. Selain itu, perbuatan yang diduga dilakukan bersama terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Jurist Tan yang masih buron, disebut menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

BACA JUGA :  Kinerjanya Dikritik JK, Nadiem Makarim Sampaikan Pandangan Ini

Hal memberatkan lainnya adalah keterangan terdakwa yang dinilai berbelit-belit selama persidangan. Jaksa juga menyebut pengadaan TIK Chromebook periode 2020-2022 diduga dilakukan demi keuntungan pribadi dengan mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, dasar, hingga menengah.

“Sementara keadaan meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa belum pernah dihukum,” kata JPU menambahkan.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022 dengan total kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.

Dugaan korupsi disebut terjadi melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi yang dinilai tidak sesuai perencanaan serta melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa.

BACA JUGA :  Waspada Penyakit Kulit dari Alergi dan Infeksi Akibat Banjir

Secara rinci, kerugian negara terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek dan 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberi manfaat.

Jaksa juga menduga Nadiem menerima uang Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan pula bahwa sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal itu dikaitkan dengan laporan harta kekayaan Nadiem dalam LHKPN tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perkara tersebut, mantan Mendikbudristek itu dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: nadiem makarimNadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara
Previous Post

Kongres Biasa PSSI Banten 2026, Pilar Komitmen Majukan Sepak Bola Banten

Next Post

Sering Makan Malam Terlalu Larut? Ini Dampaknya bagi Metabolisme dan Tidur

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Sering Makan Malam Terlalu Larut? Ini Dampaknya bagi Metabolisme dan Tidur

Sering Makan Malam Terlalu Larut? Ini Dampaknya bagi Metabolisme dan Tidur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com