JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
“Menuntut agar terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” ujar Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Roy Riady, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 190 hari.
Tak hanya itu, Nadiem turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun. Apabila tidak dibayarkan, tuntutan tersebut diganti dengan pidana tambahan selama 9 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Nadiem melanggar Pasal 603 junto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.
JPU menilai tindakan Nadiem tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan tata kelola negara yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hal tersebut menjadi salah satu poin yang memberatkan tuntutan.
Jaksa juga menilai dugaan korupsi di sektor pendidikan berdampak serius terhadap pemerataan kualitas pendidikan anak di Indonesia. Selain itu, perbuatan yang diduga dilakukan bersama terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Jurist Tan yang masih buron, disebut menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Hal memberatkan lainnya adalah keterangan terdakwa yang dinilai berbelit-belit selama persidangan. Jaksa juga menyebut pengadaan TIK Chromebook periode 2020-2022 diduga dilakukan demi keuntungan pribadi dengan mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, dasar, hingga menengah.
“Sementara keadaan meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa belum pernah dihukum,” kata JPU menambahkan.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022 dengan total kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.
Dugaan korupsi disebut terjadi melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi yang dinilai tidak sesuai perencanaan serta melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa.
Secara rinci, kerugian negara terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek dan 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberi manfaat.
Jaksa juga menduga Nadiem menerima uang Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan pula bahwa sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal itu dikaitkan dengan laporan harta kekayaan Nadiem dalam LHKPN tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perkara tersebut, mantan Mendikbudristek itu dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.







