MEDAN- Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu di antaranya merupakan anak berusia di bawah 10 tahun.
Hal itu disampaikan Meutya dalam kegiatan “Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol: Jauhi Judol, Anak Medan Pilih Masa Depan, Bukan Judi Online” di Kota Medan, Rabu (13/5/2026), seperti dilansir dari Beritasatu.com.
Menurutnya, judi online bukan sekadar hiburan digital, melainkan ancaman serius yang dapat merusak ekonomi keluarga hingga menghancurkan masa depan anak-anak.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini,” tegas Meutya.
Kementerian Komunikasi dan Digital, kata Meutya, terus melakukan berbagai upaya pemberantasan judi online, tidak hanya melalui pemblokiran akses situs dan penegakan hukum, tetapi juga dengan memperkuat literasi digital masyarakat.
“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan keprihatinan atas dampak judi online terhadap perempuan dan anak. Menurutnya, banyak keluarga mengalami persoalan ekonomi hingga kekerasan rumah tangga akibat anggota keluarga yang terjerat judi online.
“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tetapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” katanya.
Meutya menambahkan, pemerintah terus menggencarkan pemblokiran situs dan konten judi online. Namun, langkah tersebut dinilai harus dibarengi kerja sama lintas sektor agar pemberantasan lebih efektif.
“Kami akan terus memerangi aksesnya. Namun, kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang dinilai semakin agresif menyasar masyarakat Indonesia. Pemerintah disebut telah meminta platform digital lebih aktif menurunkan konten bermuatan judi online.
“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” tandasnya.
Di akhir pernyataannya, Meutya menegaskan pentingnya peran keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan komunitas dalam membangun budaya anti-judi online di tengah masyarakat.
“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak,” tutupnya.







