JAKARTA – Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memastikan kebijakan sistem ganjil-genap kendaraan bermotor di Jakarta tidak berlaku pada Kamis, 14 Mei dan Jumat, 15 Mei 2026.
Peniadaan aturan tersebut dilakukan karena bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama peringatan Kenaikan Yesus Kristus.
Pelaksana Harian Kepala Dishub DKI Jakarta, Ujang Hermawan, mengatakan kebijakan itu diambil untuk menyesuaikan dengan kalender hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
“Sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus pada 14-15 Mei 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” ujar Ujang dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).
Menurut Ujang, penetapan hari libur tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, kebijakan peniadaan ganjil-genap juga merujuk pada Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyebutkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
Meski aturan ganjil-genap ditiadakan, Dishub tetap mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.
“Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan,” kata Ujang.
Sebagai informasi, sistem ganjil-genap di Jakarta biasanya diberlakukan di 25 ruas jalan setiap Senin hingga Jumat dalam dua sesi, yakni pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.
Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap pada hari pemberlakuan normal, dapat dikenai sanksi tilang maksimal Rp500.000 sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.







