JAKARTA– Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada penerbangan domestik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar tiket dan fuel surcharge akan ditanggung oleh pemerintah. Dengan demikian, harga tiket yang dibayar penumpang diharapkan menjadi lebih terjangkau.
“Sehingga beban harga tiket yang dibayar penumpang dapat ditekan, meski biaya operasional maskapai naik akibat tingginya harga avtur,” ujar Airlangga, Minggu (26/4/2026).
Ia menambahkan, insentif ini berlaku selama 60 hari sejak peraturan diundangkan, sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat yang ingin bepergian dalam waktu dekat.
Menurut Airlangga, intervensi fiskal ini diperlukan karena harga avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai penerbangan. Kenaikan harga energi global turut memberikan tekanan signifikan terhadap industri penerbangan nasional.
Seiring dengan kebijakan tersebut, badan usaha angkutan udara diwajibkan melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN DTP guna memastikan insentif tepat sasaran.
Sementara itu, untuk tiket penerbangan di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap berlaku seperti biasa.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan penyesuaian fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, fuel surcharge ditetapkan sebesar 38 persen untuk seluruh jenis pesawat, meningkat dari sebelumnya 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat propeler.
Pemerintah berharap kombinasi kebijakan ini mampu menjaga keterjangkauan harga tiket pesawat, sekaligus memastikan konektivitas antarwilayah tetap terjaga di tengah kenaikan harga energi.
Selain itu, pemerintah juga berupaya menahan kenaikan tarif penerbangan domestik pada kisaran 9 hingga 13 persen agar tetap ramah di kantong masyarakat.







