DEPOK – Universitas Indonesia memperkuat penanganan kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan membentuk Tim Ahli di bawah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK).
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan langkah ini merupakan bagian dari komitmen kampus untuk menjaga kualitas serta integritas proses pemeriksaan.
“Saat ini penanganan sudah memasuki tahap pemeriksaan. Kami memastikan setiap proses berjalan cermat dengan prinsip independensi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Pembentukan Tim Ahli tersebut ditetapkan melalui Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026. Tim ini berperan mendukung pendalaman laporan agar proses investigasi berjalan secara komprehensif, objektif, dan berkeadilan.
Menurut Erwin, keahlian tim dibagi dalam beberapa fungsi, mulai dari asesmen dan pendampingan korban, penggalian fakta serta pembuktian, analisis hukum, hingga pendekatan sosial dan kebijakan. Langkah ini diharapkan mampu memastikan investigasi dilakukan secara menyeluruh dan independen.
Ia juga menjelaskan bahwa penanganan kasus dilakukan melalui lima tahapan, yakni penerimaan laporan, pemeriksaan korban, pengumpulan serta pendalaman bukti, hingga pemeriksaan terhadap terlapor, korban, dan saksi. Proses ini juga dilengkapi dengan asesmen tambahan seperti evaluasi psikologis guna memperkuat pembuktian.
Seluruh hasil pemeriksaan nantinya akan dibahas dalam rapat internal tim untuk merumuskan rekomendasi, yang kemudian disampaikan kepada pimpinan universitas sebagai dasar pengambilan keputusan.
UI menegaskan bahwa seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025.
Di tengah proses yang masih berlangsung, pihak kampus mengimbau publik untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu jalannya penanganan kasus.
Komitmen terhadap objektivitas, kerahasiaan, dan akuntabilitas, menurut UI, akan terus dijaga. Perkembangan kasus pun akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi universitas secara akurat dan bertanggung jawab.







