DEPOK – Kasus dugaan pelecehan dan perundungan yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia terus berkembang. Seiring beredarnya isi percakapan dalam grup chat yang diduga menjadi tempat terjadinya tindakan tersebut, sejumlah korban baru mulai terungkap.
Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, mengungkapkan bahwa hingga kini jumlah korban belum dapat dipastikan. Pasalnya, masih ada kemungkinan individu lain yang baru menyadari bahwa dirinya menjadi sasaran pelecehan setelah membaca isi percakapan yang beredar.
“Sejauh ini kami belum bisa memastikan jumlah korban karena setelah percakapan itu tersebar, ada beberapa pihak yang baru menyadari bahwa mereka turut menjadi objek pelecehan atau perundungan di dalam grup tersebut,” ujar Timotius.
Ia menjelaskan, penyebaran chat tersebut justru membuka fakta baru yang sebelumnya tidak diketahui. Banyak korban yang awalnya tidak menyadari kini mulai memahami bahwa mereka menjadi bahan pembicaraan yang tidak pantas.
Kasus ini pun menyita perhatian karena diduga melibatkan pelanggaran etika serius di lingkungan akademik, bahkan berpotensi masuk ke ranah pidana. Meski demikian, hingga saat ini pihak korban belum secara resmi melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
“Kami masih menunggu langkah penindakan dari pihak fakultas dan universitas sebelum memutuskan untuk membuat laporan resmi,” jelasnya.
Namun demikian, opsi jalur hukum tetap terbuka. Tim kuasa hukum telah melakukan langkah awal dengan berkonsultasi kepada pihak berwenang sebagai bentuk antisipasi.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya. Jika nantinya diperlukan dan para korban menyetujui, kami siap menempuh jalur hukum,” tegas Timotius.







