• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KemenPPPA Awasi Pembatasan Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Maret 30, 2026
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
KemenPPPA Awasi Pembatasan Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Arifah Fauzi saat diwawancarai di kantor KemenPPPA, Jakarta, Minggu, 29 Maret 2026. (Foto: Humas KemenPPPA)

287
SHARES
2.7k
VIEWS

JAKARTA– Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus mengawasi pelaksanaan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai langkah ini penting untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

“Pemerintah berupaya membangun sistem perlindungan anak di ruang digital secara holistik dan efektif. Langkah ini untuk memastikan kepentingan terbaik anak tetap menjadi prioritas utama dalam pemanfaatan teknologi digital,” ujar Arifah dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (30/3/2026).

BACA JUGA :  Berdampak pada UMKM, Pemerintah akan Segera Atur E-Commerce Berbasis Media Sosial

Arifah menjelaskan, penggunaan media sosial yang tidak tepat pada anak berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif serius. Mulai dari kecanduan, gangguan kesehatan mental, hingga meningkatnya risiko kekerasan berbasis digital.

“Kami melihat penggunaan media sosial yang tidak tepat pada anak dapat menimbulkan dampak negatif, mulai dari adiksi, gangguan kesehatan mental hingga risiko kekerasan berbasis digital,” katanya.

Untuk itu, KemenPPPA akan bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta para pemangku kepentingan guna memastikan kebijakan berjalan optimal. Pengawasan difokuskan pada aspek perlindungan hak anak di ruang digital.

“Bagi kami, kebijakan ini bukan sekadar pembatasan akses, tetapi ikhtiar bersama agar ruang digital menjadi tempat yang aman dan sehat bagi anak,” tegasnya.

BACA JUGA :  Hati-hati, Sakit Perut Setelah Makan Bisa Disebabkan Oleh 6 Faktor Ini

Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar juga menyatakan dukungan terhadap implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS.

Menurut Nasaruddin, ruang digital saat ini ibarat “rimba tanpa batas” yang menuntut kesiapan mental dan spiritual, khususnya bagi anak-anak. Oleh karena itu, kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dinilai sebagai langkah strategis, bukan sekadar pembatasan.

“Kita ingin memastikan bahwa pondasi agama dan etika tertanam kuat di lingkungan keluarga dan pendidikan sebelum mereka melangkah ke jagat digital,” ujarnya dalam keterangan video, Kamis (19/3/2026).

BACA JUGA :  Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Media Sosial

Kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai berlaku pada 28 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya pemerintah menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah anak.

Tags: Anak di bawah 16 tahunKemenPPPAMedia Sosial
Previous Post

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Hujan Sedang Guyur Seluruh Wilayah, Suhu Capai 33 Derajat

Next Post

Pegawai Ayam Geprek Ditemukan Tewas dalam Freezer di Bekasi, Polisi Selidiki Kasus

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Pegawai Ayam Geprek Ditemukan Tewas dalam Freezer di Bekasi, Polisi Selidiki Kasus

Pegawai Ayam Geprek Ditemukan Tewas dalam Freezer di Bekasi, Polisi Selidiki Kasus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com