JAKARTA– Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus mengawasi pelaksanaan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai langkah ini penting untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
“Pemerintah berupaya membangun sistem perlindungan anak di ruang digital secara holistik dan efektif. Langkah ini untuk memastikan kepentingan terbaik anak tetap menjadi prioritas utama dalam pemanfaatan teknologi digital,” ujar Arifah dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Arifah menjelaskan, penggunaan media sosial yang tidak tepat pada anak berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif serius. Mulai dari kecanduan, gangguan kesehatan mental, hingga meningkatnya risiko kekerasan berbasis digital.
“Kami melihat penggunaan media sosial yang tidak tepat pada anak dapat menimbulkan dampak negatif, mulai dari adiksi, gangguan kesehatan mental hingga risiko kekerasan berbasis digital,” katanya.
Untuk itu, KemenPPPA akan bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta para pemangku kepentingan guna memastikan kebijakan berjalan optimal. Pengawasan difokuskan pada aspek perlindungan hak anak di ruang digital.
“Bagi kami, kebijakan ini bukan sekadar pembatasan akses, tetapi ikhtiar bersama agar ruang digital menjadi tempat yang aman dan sehat bagi anak,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar juga menyatakan dukungan terhadap implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS.
Menurut Nasaruddin, ruang digital saat ini ibarat “rimba tanpa batas” yang menuntut kesiapan mental dan spiritual, khususnya bagi anak-anak. Oleh karena itu, kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dinilai sebagai langkah strategis, bukan sekadar pembatasan.
“Kita ingin memastikan bahwa pondasi agama dan etika tertanam kuat di lingkungan keluarga dan pendidikan sebelum mereka melangkah ke jagat digital,” ujarnya dalam keterangan video, Kamis (19/3/2026).
Kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai berlaku pada 28 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya pemerintah menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah anak.







