TANGERANG SELATAN – Pihak keluarga mendiang Vidi Aldiano bersama ayahnya, Harry Kiss, menyampaikan rasa lega setelah memenangkan tiga gugatan hukum yang diajukan oleh Keenan Nasution di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Melalui kuasa hukum mereka, Yakup Hasibuan, dijelaskan bahwa putusan yang dibacakan pada 19 November 2025 menyatakan seluruh tuduhan terhadap kliennya tidak terbukti secara hukum.
Yakup menegaskan bahwa hasil ini menunjukkan gugatan yang diajukan tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang berlaku.
Meskipun demikian, pihak Keenan Nasution disebut akan melanjutkan proses hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Menanggapi hal tersebut, Yakup menyatakan pihaknya menghormati langkah tersebut sebagai hak hukum, namun tetap optimistis hasilnya tidak akan berbeda.
Ia meyakini bahwa permohonan kasasi tersebut berpotensi ditolak karena dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Salah satu dasar penting dalam pembelaan pihak Vidi adalah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2025 yang memberikan kejelasan terkait kewajiban pembayaran royalti dalam sebuah pertunjukan.
Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa tanggung jawab pembayaran royalti berada pada penyelenggara acara, bukan pada penyanyi yang membawakan lagu.
Perselisihan antara pihak Vidi dan Keenan Nasution sendiri telah lama menjadi perhatian publik, terutama terkait lagu Nuansa Bening yang turut melambungkan nama Vidi Aldiano.
Sebagai pencipta lagu, Keenan menyatakan keberatan atas penggunaan karya tersebut oleh pihak Vidi dan manajemennya yang berada di bawah naungan sang ayah. Ia pun mengajukan gugatan dengan tuduhan pelanggaran hak cipta serta persoalan royalti.
Namun, pihak Vidi membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kini, sengketa tersebut masih menunggu keputusan akhir dari Mahkamah Agung sebagai tahap lanjutan proses hukum.







