JAKARTA– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap selama periode arus mudik dan libur Idul Fitri 1447 H. Kebijakan ini berlaku mulai 18 hingga 24 Maret 2026.
Peniadaan aturan tersebut diumumkan melalui akun resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Langkah ini diambil karena bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama, termasuk perayaan Hari Suci Nyepi.
“Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idulfitri 1447 H pada 18–24 Maret 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” tulis Dishub DKI Jakarta dalam unggahan resminya, Rabu (18/3/2026).
Selama periode tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan pelat nomor. Artinya, aturan ganjil genap tidak diberlakukan di ruas jalan yang biasanya menerapkan kebijakan tersebut.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional.
Sementara itu, Polda Metro Jaya turut memastikan peniadaan ganjil genap selama masa libur Lebaran. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan kondisi lalu lintas yang cenderung berubah selama libur panjang.
“Kalau libur menyesuaikan tidak ada ganjil genap. Tanggal 18 sampai 25 ditiadakan,” ujar Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri saat meninjau arus mudik di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Dalam rangka pengamanan arus mudik dan perayaan Idulfitri, Polda Metro Jaya juga menyiapkan ribuan personel gabungan. Total terdapat 1.647 lokasi pengamanan yang tersebar di seluruh wilayah.
Pengamanan difokuskan pada 83 lokasi sentra ekonomi, termasuk 11 titik pusat transportasi yang terdiri dari empat terminal, empat stasiun, dua bandara, dan satu pelabuhan.







