JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan berat kepada aktor Ammar Zoni dalam perkara dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan. Mantan suami Irish Bella itu dituntut hukuman 9 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Maret.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa terdakwa yang memiliki nama lengkap Muhamad Ammar Akbar dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
Selain pidana penjara, Ammar juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 140 hari atau sekitar 4,5 bulan.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkap sejumlah hal yang memberatkan hukuman terhadap Ammar. Perbuatannya dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat, berpotensi merusak generasi muda, serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
Sikap Ammar selama proses persidangan juga menjadi perhatian. Jaksa menilai terdakwa tidak bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.
Menurut jaksa, Ammar tidak mengakui perbuatannya dan kerap memberikan keterangan yang berbelit-belit. Adapun hal yang dianggap meringankan hanya sikap sopan yang ditunjukkan Ammar selama mengikuti persidangan.
Kasus ini bermula ketika Ammar Zoni didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika saat dirinya masih menjalani masa hukuman di Rutan Salemba.
Berdasarkan dakwaan, Ammar bersama lima orang lainnya diduga berperan sebagai pemasok sekaligus pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan. Akibat keterlibatan tersebut, Ammar kemudian dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dengan pengamanan super maximum security di Nusakambangan.
Selain Ammar, perkara ini juga menyeret lima terdakwa lain, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi.
Kelima terdakwa bersama Ammar didakwa melanggar ketentuan dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.







