JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan akan mendalami polemik penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran nama baik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti berbagai keluhan yang muncul dalam perkara tersebut.
“Polri berkomitmen pada semua hal yang menjadi keluhan tersebut dan kemudian akan mendalami serta menindaklanjutinya,” kata dia di Jakarta pada Jumat (6/3/2026) malam.
Dia menjelaskan, polemik yang berkembang saat ini berkaitan dengan dua konstruksi peristiwa hukum yang berbeda, yakni saling lapor antara pihak-pihak yang terlibat.
Dalam penanganannya, Polri memastikan proses hukum akan tetap mengedepankan prinsip keadilan serta mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Komitmen Polri, proses ini tetap akan dikedepankan rasa keadilan secara prosedur dengan tentunya ketentuan yang berlaku. Untuk perkembangannya, tentu rekan-rekan akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujar dia.
Kasus ini bermula ketika Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci di kawasan Jakarta Selatan, mengunggah rekaman kamera pengawas (CCTV) ke media sosial.
Rekaman tersebut memperlihatkan pasangan suami-istri berinisial ZK dan ESR membawa 14 pesanan makanan dan minuman dari rumah makan miliknya tanpa melakukan pembayaran.
Unggahan tersebut kemudian viral di media sosial. Pada hari yang sama, Nabilah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mampang Prapatan. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.
Namun, pada 30 September 2025, ZK dan ESR justru melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri. Mereka menuduh Nabilah melakukan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik, serta fitnah.
Perkembangan perkara kemudian berlanjut ketika Polsek Mampang Prapatan menetapkan ZK dan ESR sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencurian pada 24 Februari 2026.
Tidak lama berselang, tepatnya pada 28 Februari 2026, Nabilah juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.
Penetapan status tersangka tersebut menuai sorotan publik. Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, mempertanyakan keputusan tersebut karena kliennya dinilai sebagai korban pencurian.
Dia pun meminta Bareskrim Polri menggelar perkara khusus guna mengkaji kembali penetapan tersangka terhadap kliennya.







