JAKARTA– Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang terjadi terkait penerima beasiswa LPDP.
“Kami mohon maaf atas polemik yang seharusnya tidak perlu tersebut,” ujar Sudarto, Rabu (25/2/2026).
Ia menegaskan bahwa para penerima beasiswa LPDP menempuh pendidikan hingga jenjang S2, S3, bahkan postdoctoral menggunakan dana yang bersumber dari masyarakat Indonesia.
“Saya ingatkan teman-teman, ‘Lu Pake Duit Pajak’ (plesetan dari singkatan LPDP), ingat itu,” tegasnya.
Jaga Kepercayaan Publik
Menurut Sudarto, LPDP terbentuk dan berkembang karena kepercayaan masyarakat terhadap dana abadi pendidikan. Karena itu, ia meminta seluruh alumni menjaga etika, moral, serta nilai-nilai kebangsaan.
“Buktikan bahwa teman-teman alumni bisa memenuhi harapan masyarakat dengan terbentuknya dana abadi pendidikan ini. Kegaduhan ini sekaligus menjadi momen untuk berbenah diri agar LPDP berdampak untuk kemajuan Indonesia,” katanya.
Ia mengakui terdapat sejumlah penerima beasiswa yang bermasalah. Namun, banyak pula alumni LPDP yang berdedikasi dan mengharumkan nama Indonesia di tingkat internasional.
66,6 Persen Alumni Bekerja di Sektor Publik
Sudarto mengungkapkan, LPDP telah melakukan penelusuran terhadap 32.876 alumni penerima beasiswa. Hasilnya, 66,6 persen bekerja di sektor publik dan 33,5 persen di sektor swasta.
Rinciannya, 41,2 persen berprofesi sebagai guru, dosen, dan peneliti, 25,3 persen sebagai PNS dan anggota Polri, 3,3 persen bekerja di BUMN dan BUMD, serta 25,1 persen menjadi wirausahawan.
Wajib Pulang dan Mengabdi 2N
Berdasarkan ketentuan terbaru, penerima beasiswa LPDP wajib kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi dan menjalani masa pengabdian selama dua kali masa studi (2N).
Namun, LPDP memberikan peluang magang di negara tempat studi maksimal dua tahun, dan dalam kasus tertentu dapat diperpanjang.
Sudarto menambahkan, LPDP melakukan pengawasan ketat selama masa studi, termasuk kewajiban laporan perkembangan setiap enam bulan dan laporan rencana pasca-kelulusan dalam 90 hari.
Jika ditemukan pelanggaran, kasus akan diproses secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan fakta dan konteks.
Teliti 600 Alumni, 8 Terbukti Melanggar
Saat ini, LPDP tengah meneliti lebih dari 600 alumni berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Imigrasi serta laporan masyarakat. Lembaga tersebut juga memantau akun media sosial penerima beasiswa.
Hasil sementara, delapan alumni terbukti melakukan pelanggaran dan telah dikenakan sanksi. Empat di antaranya menyatakan akan mengembalikan dana beasiswa dengan nilai rata-rata mencapai Rp2 miliar.
Sudarto juga menanggapi kasus penerima beasiswa Arya Iwantoro yang viral di media sosial. Menurutnya, yang bersangkutan seharusnya menjalankan kewajiban pengabdian hingga 2030 setelah menyelesaikan studi.
Namun, Arya menyatakan akan mengembalikan dana beasiswa yang diterimanya.
“Berapa jumlahnya, masih dihitung dan akan segera diumumkan,” ujar Sudarto.







