JAKARTA – Polda Metro Jaya menyatakan telah merampungkan pemeriksaan terhadap dokter Richard Lee (DRL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan. Meski berstatus tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, pemeriksaan terhadap Richard dimulai pada Kamis (19/2/2026) pukul 10.40 WIB dan berakhir sekitar pukul 19.00 WIB. Selama proses tersebut, penyidik melayangkan 35 pertanyaan.
Setelah pemeriksaan selesai, Richard diperkenankan pulang sekitar pukul 22.30 WIB.
“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Budi menyebut, keputusan tidak melakukan penahanan diambil dengan mempedomani ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada asas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas,” ujar dia.
Menurut Budi, perkara yang menjerat Richard tetap berjalan meski tidak disertai penahanan. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan.
“Seluruh proses kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Dia juga menegaskan, masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya proses hukum sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum.
“Kami terbuka terhadap pengawasan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Budi.
Sebelumnya, Richard memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2/2026).
“Hari ini dengan kooperatif, saya datang memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik. Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual,” kata dia sebelum memasuki Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Richard juga memastikan seluruh produk yang dipasarkan telah memiliki izin edar dan diuji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta diproduksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi membahayakan masyarakat,” ujar dia.







