JAKARTA – Divisi Propam (Divpropam) Polri akan rutin menggelar tes urine terhadap seluruh jajaran kepolisian. Hal itu menyusul adanya kasus penyalahgunaan narkoba oleh oknum anggota Korps Bhayangkara.
Pernyataan tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko usai mengumumkan hasil sidang etik Kapolres Bima AKBP Didik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).
“Dengan masih maraknya kasus narkoba yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota, berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine,” ungkap Trunoyudo.
Menurut Trunoyudo, dalam pelaksanaan tes urine ini Polri akan melibatkan fungsi pengawas internal maupun eksternal. Namun, dia belum menjelaskan lebih rinci kapan tes urine itu akan mulai dilakukan.
“Pelaksanaannya nanti akan disampaikan. Kami menyampaikan sebagai wujud komitmen, konsisten dan itu sudah dilakukan jauh sebelum-sebelumnya,” terangnya.
“”Namun ini secara intens, wujud komitmen untuk pengawasan, preemtif, deteksi. Dan apabila ada, sekali lagi, ini (sanksi PTDH terhadap AKBP Didik) sudah contoh merupakan wujud komitmen untuk melakukan tindakan secara tegas,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polri juga menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang terlibat kasus narkoba.
AKBP Didik terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 Huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Kemudian, Pasal 8 Huruf c Angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kemudian, Pasal 10 ayat 1 Huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Pasal 13 Huruf d, f, dan e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.







