TANGSELXPRESS- Polda Banten memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani usai ditetapkan sebagai tersangka.
“NM dipersilahkan kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat konferensi pers, di Banten, Jumat (22/7).
Shinto menjelaskan alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani lantaran harus mendampingi tiga anaknya.
“Bahwa tersangka NM harus mendampingi tiga orang anaknya. Maka penyidik akomodir permohonan Ibu NM tidak dilakukan penahanan. Malam ini tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.
Page 1 of 2