JAKARTA – Polda Metro Jaya menanggai soal permintaan Roy Suryo Cs yang meminta status tersangkanya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihentikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan terdapat sejumlah mekanisme yang dapat ditempuh untuk menghentikan perkara.
“(Permohonan Roy Suryo Cs) itu menjadi suatu hak bagi seseorang yang berhadapan dengan hukum, apalagi berstatus tersangka. Ada beberapa cara, celah untuk yang bersangkutan mencapai suatu keadilan,” jelas Budi Hermanto, Minggu (15/2/2026).
Menurut Budi, salah satu mekanisme penghentian perkara dapat dilakukan melalui restorative justice (RJ). “Bagaimana proses perkara itu P21 di Kejaksaan ataupun SP3 melalui tahapan restorative justice. Nah, ini kesepakatan, dikaji dari kedua belah pihak,” ucapnya.
Budi menyebut melalui mekanisme restorative justice, tersangka dan pelapor dapat bertemu untuk mencapai kesepakatan penghentian perkara. Namun, proses tersebut tetap melalui kajian dan pengecekan penyidik.
“Ada indikator-indikator terhadap pengajuan tersebut. Jadi ini kami kembalikan kepada pihak pelapor dan terlapor. Hasilnya akan diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya. Jadi keputusan untuk melaksanakan RJ perdamaian itu antara kedua belah pihak,” tukasnya.







