BOGOR– Sistem ganjil genap di Jalur Puncak resmi diberlakukan selama libur Imlek 2026 dan cuti bersama. Kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan wisatawan yang menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Satlantas Polres Bogor menetapkan aturan ganjil genap mulai Sabtu (14/2/2026) hingga Selasa (17/2/2026). Periode tersebut bertepatan dengan libur panjang yang diperkirakan meningkatkan volume kendaraan secara signifikan.
KBO Satlantas Polres Bogor, Ardian Novianto Azhari, menjelaskan bahwa penerapan ganjil genap mengikuti kalender libur nasional dan cuti bersama.
“Untuk ganjil genap kami berlakukan mulai Sabtu sampai dengan hari Selasa, termasuk saat cuti bersama,” ujar Ardian, Sabtu (14/02/2026).
Dalam pelaksanaannya, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil. Sementara itu, kendaraan dengan pelat nomor genap hanya dapat melintas pada tanggal genap.
Petugas akan memutarbalikkan kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan ganjil genap Puncak. Oleh karena itu, pengendara diminta memastikan kesesuaian nomor pelat dengan tanggal keberangkatan.
“Kami mengimbau agar pengendara yang akan ke Puncak untuk menyesuaikan diri dengan kendaraannya,” lanjutnya.
Ardian menambahkan, sistem ganjil genap merupakan tahap awal pengendalian arus kendaraan. Jika kondisi lalu lintas semakin padat, kepolisian akan menerapkan rekayasa lanjutan berupa sistem satu arah (one way) di Jalur Puncak.
Langkah ini dilakukan guna mengurai kemacetan sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan selama libur panjang Imlek 2026.
Selain mengatur arus kendaraan, kebijakan ini juga bertujuan mendukung kelancaran aktivitas pariwisata di wilayah Kabupaten Bogor yang kerap menjadi destinasi favorit masyarakat saat musim liburan.
Masyarakat diimbau untuk memantau informasi resmi dari Satlantas Polres Bogor sebelum melakukan perjalanan agar perjalanan tetap aman dan lancar.







