• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA BANTEN

Belajar Tanpa Gangguan: Provinsi Banten Terapkan Aturan Sekolah Bebas “Handphone”

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Februari 10, 2026
in BANTEN, NEWS
Reading Time: 2min read
Belajar Tanpa Gangguan: Provinsi Banten Terapkan Aturan Sekolah Bebas “Handphone”
227
SHARES
2.8k
VIEWS

SERANG– Mulai Februari hingga April 2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten resmi memulai uji coba pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan SMA, SMK, dan SKh Negeri maupun Swasta.

Ruang kelas di Banten kembali fokus pada diskusi dan interaksi nyata untuk meningkatkan prestasi belajar dan tingkat disiplin siswa serta menghindari dampak negatif perkembanagn teknologi informasi dan penggunaan telepon seluler (handphone) di lingkungan satuan pendidikan.

Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran No.100.3.4.1/0374-Dindikbud/2026  ini bukan sekadar larangan, melainkan langkah nyata untuk mengembalikan marwah sekolah sebagai tempat belajar yang aman dan disiplin.

Aturan ini tidak hanya berlaku bagi siswa, tetapi juga mendorong peningkatan profesionalisme para guru untuk tidak mengaktifkan ponsel saat jam belajar berlangsung.

BACA JUGA :  Redaksi TangselXpress.com Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri, Mohon Maaf Lahir Batin

Fokus Belajar, Bukan Konten
Poin penting dalam Surat Edaran ini adalah larangan membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.

Namun, kebijakan ini dapat dikecualikan dengan catatan sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar atas izin kepala sekolah.

Lantas, bagaimana jika ada keadaan darurat? Orang tua tidak perlu khawatir. Setiap sekolah diwajibkan menyediakan contact person mulai dari Wali Kelas, Bimbingan Konseling (BK) atau petugas yang ditunjuk sebagai saluran komunikasi cepat antara rumah dan sekolah.

Tiga Bulan Masa Uji Coba
Perubahan kebiasaan tidaklah mudah sehingga membutuhkan waktu. Oleh karena itu, aturan ini akan diuji coba selama tiga bulan ke depan sebagai masa adaptasi.

BACA JUGA :  Liburan Seru Tanpa Macet, Destinasi Wisata Lebaran di Jakarta Hanya 195K!

Beberapa poin utama yang perlu diketahui warga sedulur Banten:

  • Sosialisasi Masif

Sekolah wajib memasang pamflet di gerbang utama dan ruang kelas agar aturan ini dipahami semua pihak.

  • Pengawasan di Rumah

Orang tua diimbau untuk turut mengawasi akses internet sehat saat anak berada di rumah.

  • Satgas Monitoring

Akan ada Satuan Tugas (Satgas) khusus yang memantau pelaksanaan aturan ini di lapangan untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi siswa.

Dasar acuan terbitnya surat edaran ini berdasarkan:

  • UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
BACA JUGA :  Hari Ini, Patrick Kluivert Kunjungi GBK dan Perkenalan sebagai Pelatih Timnas Indonesia

Surat Edaran ini diterbitkan di Serang, 29 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Jamaluddin. Diharapkan aturan ini mampu mendongkrak prestasi belajar sekaligus melindungi anak-anak dari dampak negatif teknologi yang tidak terkontrol.

Sebagai informasi, penerapan aturan ini dievaluasi secara berkala oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Apabila aturan ini berhasil, maka surat edaran ini dinyatakan berlaku secara efektif sejak tanggal evaluasi terakhir.

Tags: Aturan Sekolah Bebas HandphoneProvinsi BantenSekolah di Banten
Previous Post

Serangan Jantung Sunyi Bisa Terjadi Tanpa Rasa Sakit, Ini Dua Gejala yang Sering Diabaikan

Next Post

Pajak Bukan Hanya Urusan Orang Dewasa: Mengenal Peran Pajak dalam Kehidupan Sehari-hari

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Pajak Bukan Hanya Urusan Orang Dewasa: Mengenal Peran Pajak dalam Kehidupan Sehari-hari

Pajak Bukan Hanya Urusan Orang Dewasa: Mengenal Peran Pajak dalam Kehidupan Sehari-hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com