JAKARTA – Komika Pandji Pragiwaksono selesai dimintai klarifikasi oleh Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan ujaran kebencian dalam materi stand-up comedy di acara Men Rea.
Kuasa Hukum Pandji Pragiwaksono, Haris Azhar mengatakan proses klarifikasi sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 18.30 WIB. Pandji dicecar 63 pertanyaan oleh polisi.
“Panji dan tim lawyer baru saja menyelesaikan pemeriksaan untuk undangan klarifikasi. Tadi dimulai kurang lebih dari jam 10.30 WIB lewat, ada 63 pertanyaan,” jelas Haris Azhar kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).
Saat diklarifikasi, lanjut Haris, polisi memberitahu siapa saja orang-orang yang telah melaporkannya itu dan cuplikan video dari pernyataan Komika Pandji yang dipersoalkan para Pelapor. Selain itu, Pandji ditanyai tentang penyelenggaraan program Mens Rea.
“Selain soal data pribadi standar, itu ditanyakan soal penyelenggaraan. Sebelumnya dijelaskan soal nama dan siapa saja Pelapor terhadap Pandji. Lalu diperlihatkan pada Pandji video dari akun-akun, atau potongan video dari akun-akun bukan Netflix,” terangnya.
“Pernyataan dari Pandji soal salat, lalu soal tuduhan terkait dua ormas yang menerima konsesi tambang, dan soal di Jawa Barat. Tapi kalau balik ke laporan, laporannya hanya soal penistaan agama,” sambungnya.
Haris menambahkan, Pandji disangkakan dengan Pasal 300 tentang penodaan agama, Pasal 301 tentang penyebarluasannya atau publikasinya, Pasal 242 tentang penistaan terhadap kelompok tertentu, dan Pasal 243 tentang penyebarannya.
Lebih lanjut Haris mengungkapkan, proses klarifikasi terhadap Pandji berjalan lancar. Pandji sendiri mengatakan akan menjalani prosesnya sesuai prosedur.
“Saya tadi menjalani prosesnya, saya coba untuk jawab pertanyaan dari polisi sebaik mungkin. Saya ada pada posisi tidak merasa melakukan penistaan agama. Jadi prosesnya tadi jalan dengan cukup lancar, pertanyaannya terjawab, dan ya kita ikutin prosesnya saja,” tukasnya.







