JAKARTA – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa rumah sakit maupun fasilitas layanan kesehatan tidak diperbolehkan menolak pasien peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), meskipun status kepesertaannya sedang dinonaktifkan. Menurutnya, status tersebut masih bisa diaktifkan kembali dengan proses yang cepat, terutama dalam kondisi darurat.
Saifullah menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan serta Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk mencari solusi atas persoalan ini.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Menkes dan Dirut BPJS, dan solusi sudah ditemukan. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien karena ini tidak bisa ditunda, apalagi dalam kondisi darurat,” ujar Saifullah.
Ia menjelaskan, penonaktifan status PBI-JK terjadi seiring adanya pemutakhiran data penerima bantuan agar lebih tepat sasaran. Sebagian kepesertaan dialihkan kepada masyarakat yang dinilai lebih membutuhkan.
Kementerian Sosial mengonfirmasi bahwa proses penonaktifan dan pengalihan peserta PBI-JK telah berjalan sejak tahun lalu. Dalam proses tersebut, sekitar 25 ribu peserta yang masih memenuhi kriteria telah direaktivasi kembali sebagai penerima bantuan.
Bagi peserta yang ternyata masih berhak menerima bantuan, yakni mereka yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), pemerintah memastikan kepesertaannya dapat diaktifkan kembali. Proses reaktivasi dilakukan oleh pemerintah daerah melalui dinas sosial setempat.
“Dalam pembiayaan ini, pemerintah bertanggung jawab. Jika memang berasal dari keluarga Desil 1 sampai Desil 4 atau yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai penerima bantuan, maka akan kami bantu proses reaktivasinya,” tegas Saifullah.
Kementerian Sosial juga memastikan koordinasi terus dilakukan dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah agar proses reaktivasi dapat berjalan cepat dan efektif. Sementara itu, rumah sakit tetap diwajibkan memberikan pelayanan kepada seluruh pasien tanpa pengecualian.
“Saya kira kita tidak akan membiarkan pasien kehilangan harapan. Sikap pemerintah sudah jelas, baik dari Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, maupun BPJS Kesehatan. Saya sangat menyayangkan jika masih ada rumah sakit yang menolak pasien. Jangankan pasien BPJS, siapa pun yang membutuhkan layanan kesehatan wajib dilayani,” pungkasnya.







