SERANG– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) resmi memperketat penggunaan telepon seluler di lingkungan sekolah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/0374-Dindikbud/2026 tentang pembatasan penggunaan gawai selama aktivitas pendidikan berlangsung.
Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak negatif penggunaan ponsel terhadap konsentrasi belajar siswa, kualitas kegiatan belajar mengajar (KBM), serta kondisi psikologis peserta didik.
Dalam surat edaran itu ditegaskan, penggunaan ponsel di sekolah tidak lagi bersifat bebas dan hanya diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran maupun asesmen dengan pengawasan ketat dari pihak sekolah.
Melalui SE tersebut, Dindikbud Banten sekaligus mengubah pendekatan pengelolaan teknologi di satuan pendidikan. Jika sebelumnya pengaturan penggunaan ponsel sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan internal sekolah, kini pemerintah provinsi memberikan kerangka regulasi yang lebih tegas agar fungsi pendidikan tetap menjadi prioritas utama.
Menindaklanjuti kebijakan itu, Kepala SMAN 1 Panggarangan, Cahya Irawan, mengatakan pihaknya telah menerima surat edaran dari Dindikbud Banten pada pekan lalu. Sebagai langkah awal implementasi, sekolah akan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk merumuskan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan kebijakan di tingkat sekolah.
“Pertama kami akan membentuk satgas di tingkat satuan pendidikan. Satgas ini yang nanti merancang juknis, karena dalam surat edaran sifatnya pembatasan, maka penggunaan ponsel dalam proses pembelajaran perlu diatur lebih teknis,” ujar Cahya saat dihubungi wartawan, Selasa (3/2/2026) dikutip dari Beritasatu.com.
Menurut Cahya, juknis tersebut akan menjadi pedoman bagi guru dan siswa dalam menerapkan kebijakan di lapangan. Aturan ini juga akan dimasukkan ke dalam tata tertib sekolah agar memiliki dasar yang jelas serta kekuatan dalam penegakannya.
Ia menambahkan, sebelum diberlakukan secara penuh, rancangan juknis akan dibahas bersama seluruh unsur warga sekolah, mulai dari guru, tenaga kependidikan, hingga komite sekolah. Pendekatan partisipatif ini diharapkan dapat mempermudah pemahaman dan pelaksanaan kebijakan secara kolektif.
“Di dalam satgas nanti akan melibatkan wakil kepala sekolah, pembina OSIS, dan wali kelas. Komposisinya masih kami rancang di tingkat wakasek, tetapi yang jelas semua wali kelas akan terlibat,” katanya.
Cahya menegaskan, kebijakan pembatasan ini bukan berarti pelarangan total penggunaan ponsel di sekolah. Siswa tetap diperbolehkan menggunakan telepon seluler untuk kebutuhan KBM atau asesmen tertentu.
“Namun di luar kepentingan tersebut, ponsel akan diamankan oleh pihak sekolah dengan menyiapkan tempat penyimpanan yang bersifat fungsional,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Banten berharap pemanfaatan teknologi di sekolah tetap berjalan secara proporsional tanpa mengganggu fokus belajar siswa. Di sisi lain, sekolah dituntut lebih aktif mengelola disiplin penggunaan gawai agar sejalan dengan tujuan pendidikan serta perkembangan psikologis peserta didik.







