TANGERANG SELATAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap dua pengedar narkoba di wilayah Tangerang Selatan. Dari pengungkapan itu, polisi menyita sabu seberat 5,3 kilogram.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S (47) dan L (38). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda , yakni di kolong Fly Over Setu Sasak Tinggi, Pamulang, serta sebuah kontrakan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Tangerang Selatan.
“Kami mengamankan dua tersangka (pengedar narkoba) berinisial S dan L di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan,” ujar AKP Edy Lestari dikutip pada Sabtu (31/1/2026).
Menurut Edy, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka S di kolong Fly Over Setu Sasak Tinggi. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi plastik klip kecil berisi sabu seberat 6 gram.
Pengembangan kemudian dilakukan ke lokasi kedua sebuah kontrakan di kawasan Ciputat. Di sini, polisi mengamankan tersangka L dan menemukan puluhan paket sabu dalam plastik klip besar dengan berbagai ukuran, dua unit timbangan digital, serta tiga unit handphone.
“Dari tangan dua tersangka S dan L turut diamankan sabu seberat 5,3 kilogram,” tukasnya.







