• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KPK Periksa Yaqut Cholil Qoumas usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Januari 30, 2026
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Eks Menag Yaqut Diperiksa 7 Jam di KPK, Dicecar 18 Pertanyaan Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai rampung diperiksa KPK (Foto: RRI)

228
SHARES
2.4k
VIEWS

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada Jumat (30/1/2026). Pemanggilan ini menjadi pemeriksaan perdana Yaqut setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemanggilan tersebut. Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman perkara yang tengah disidik KPK.

“Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Saudara YCQ, mantan Menteri Agama periode 2020–2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026) dilansir dari Beritasatu.com.

Budi menyebut Yaqut berpeluang memenuhi panggilan penyidik dan hadir di Gedung Merah Putih KPK usai melaksanakan salat Jumat. Meski telah berstatus tersangka, pemeriksaan kali ini dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.

BACA JUGA :  Bobol Rumah Warga, Satpam di Kalideres Diciduk Polisi   

“Pemeriksaan hari ini dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi,” tandasnya.

Selain memeriksa Yaqut, KPK dalam sepekan terakhir juga memanggil sejumlah saksi lain guna mendalami perhitungan final kerugian keuangan negara. Pemeriksaan tersebut turut melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Beberapa saksi yang telah diperiksa di antaranya pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, serta mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Gus Alex juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Dalam pemeriksaannya, penyidik mendalami peran Gus Alex terkait dugaan aliran uang hasil korupsi kuota haji. KPK menduga Gus Alex berperan sebagai pengepul dana dari sejumlah biro perjalanan haji dan umrah atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yang kemudian disalurkan kepada oknum tertentu di Kementerian Agama.

BACA JUGA :  KPK Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Suap di Bea Cukai

“Sepekan ini KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya, termasuk untuk pendalaman penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor BPK,” kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka sejak Kamis (8/1/2026). Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait perbuatan yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Dugaan korupsi tersebut berfokus pada pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Dalam praktiknya, kuota haji tambahan tahun 2024 sebanyak 20.000 jemaah justru dibagi dengan komposisi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Pembagian tersebut dilegalkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.

BACA JUGA :  Beda KPK dan Kejagung soal 'Big Fish' menurut MAKI

KPK menduga terdapat persengkongkolan antara pejabat Kementerian Agama dan agen travel haji untuk meloloskan skema pembagian tersebut. Penyidik juga mendalami dugaan aliran dana di balik penerbitan surat keputusan itu.

Akibat pengalihan sekitar 42 persen atau 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara sementara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Tags: Eks Menteri Agamakasus korupsi kuota hajikpkYaqut Cholil Qoumas
Previous Post

Gubernur Banten Dorong Pengelolaan Sampah Organik, TPS3R Tangsel Terima Toren POC

Next Post

Longsor Terjang Bogor Selatan, Satu Orang Meninggal Dunia

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Longsor Terjang Bogor Selatan, Satu Orang Meninggal Dunia

Longsor Terjang Bogor Selatan, Satu Orang Meninggal Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com