JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada Jumat (30/1/2026). Pemanggilan ini menjadi pemeriksaan perdana Yaqut setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemanggilan tersebut. Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman perkara yang tengah disidik KPK.
“Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Saudara YCQ, mantan Menteri Agama periode 2020–2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026) dilansir dari Beritasatu.com.
Budi menyebut Yaqut berpeluang memenuhi panggilan penyidik dan hadir di Gedung Merah Putih KPK usai melaksanakan salat Jumat. Meski telah berstatus tersangka, pemeriksaan kali ini dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.
“Pemeriksaan hari ini dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi,” tandasnya.
Selain memeriksa Yaqut, KPK dalam sepekan terakhir juga memanggil sejumlah saksi lain guna mendalami perhitungan final kerugian keuangan negara. Pemeriksaan tersebut turut melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Beberapa saksi yang telah diperiksa di antaranya pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, serta mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Gus Alex juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Dalam pemeriksaannya, penyidik mendalami peran Gus Alex terkait dugaan aliran uang hasil korupsi kuota haji. KPK menduga Gus Alex berperan sebagai pengepul dana dari sejumlah biro perjalanan haji dan umrah atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yang kemudian disalurkan kepada oknum tertentu di Kementerian Agama.
“Sepekan ini KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya, termasuk untuk pendalaman penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor BPK,” kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka sejak Kamis (8/1/2026). Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait perbuatan yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dugaan korupsi tersebut berfokus pada pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Dalam praktiknya, kuota haji tambahan tahun 2024 sebanyak 20.000 jemaah justru dibagi dengan komposisi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Pembagian tersebut dilegalkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.
KPK menduga terdapat persengkongkolan antara pejabat Kementerian Agama dan agen travel haji untuk meloloskan skema pembagian tersebut. Penyidik juga mendalami dugaan aliran dana di balik penerbitan surat keputusan itu.
Akibat pengalihan sekitar 42 persen atau 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara sementara mencapai lebih dari Rp1 triliun.







