TANGERANG SELATAN – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas resmi yang digunakan seumur hidup untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari perbankan, perjalanan, hingga layanan publik. Tak heran, foto yang tercantum di dalam KTP kerap menjadi perhatian, terutama jika diambil bertahun-tahun lalu dengan kualitas pencahayaan yang kurang baik atau penampilan yang sudah jauh berbeda.
Banyak warga merasa kurang percaya diri saat harus menunjukkan KTP karena foto terlihat buram, kaku, atau tidak lagi mencerminkan kondisi terkini. Meski demikian, KTP tetap menjadi dokumen wajib yang harus digunakan dalam berbagai aktivitas resmi.
Kabar baiknya, pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin memperbarui foto KTP, selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Penampilan seseorang dinilai wajar berubah seiring waktu, baik karena faktor usia, kondisi kesehatan, maupun keputusan personal tertentu.
Aturan Resmi Ganti Foto KTP
Ketentuan penggantian foto KTP diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 Pasal 13 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk pada KTP Elektronik.
Dalam aturan tersebut, penggantian foto diperbolehkan apabila terjadi perubahan fisik permanen atau kondisi KTP mengalami kerusakan. Artinya, ganti foto tidak bisa dilakukan hanya karena alasan estetika atau keinginan semata.
Beberapa alasan yang dibenarkan secara resmi antara lain perubahan penampilan signifikan, seperti perempuan yang sebelumnya tidak berhijab lalu mengenakan hijab secara permanen. Selain itu, perubahan fisik akibat tindakan medis, operasi, atau kondisi tertentu yang membuat wajah sulit dikenali juga menjadi dasar pengajuan penggantian foto.
Alasan lain yang diperbolehkan adalah KTP dalam kondisi rusak, misalnya kartu terkelupas, patah, atau foto yang sudah buram sehingga tidak terbaca dengan jelas.
Syarat Ganti Foto KTP Tahun 2026
Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, terdapat sejumlah dokumen yang perlu disiapkan. Dokumen utama yang wajib dibawa adalah KTP elektronik lama dalam bentuk asli serta fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
Apabila KTP lama hilang, pemohon wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Dalam kondisi tertentu, Dukcapil juga dapat meminta dokumen pendukung tambahan, seperti surat keterangan dokter jika perubahan fisik disebabkan oleh alasan medis.
Cara dan Prosedur Ganti Foto KTP
Proses penggantian foto KTP pada dasarnya tidak dipungut biaya alias gratis. Pemohon dapat datang langsung ke kantor Dukcapil kabupaten/kota atau kecamatan yang melayani perekaman data kependudukan sesuai domisili.
Setelah dokumen diverifikasi dan dinyatakan lengkap, pemohon akan diarahkan untuk melakukan perekaman ulang. Proses ini meliputi pengambilan foto terbaru, perekaman sidik jari, serta tanda tangan digital apabila diperlukan.
KTP elektronik dengan foto baru kemudian diproses untuk dicetak. Waktu pencetakan menyesuaikan kebijakan daerah dan ketersediaan blanko KTP.
Tips Agar Foto KTP Lebih Maksimal
Agar hasil foto KTP lebih rapi dan proporsional, gunakan pakaian sopan dan berwarna gelap agar kontras dengan latar belakang. Pastikan wajah menghadap lurus ke kamera, rambut atau hijab tertata rapi, serta ekspresi wajah dibuat natural dengan senyum tipis tanpa memperlihatkan gigi.
Dengan alasan yang sah dan prosedur yang benar, masyarakat dapat mengganti foto KTP secara legal dan memperoleh identitas yang lebih sesuai dengan kondisi terkini, tanpa melanggar aturan yang berlaku.







