• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Dukcapil Buka Layanan Ganti Foto KTP, Ini Aturan, Syarat, dan Cara Resminya di 2026

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Januari 29, 2026
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Dukcapil Buka Layanan Ganti Foto KTP, Ini Aturan, Syarat, dan Cara Resminya di 2026
566
SHARES
1.3k
VIEWS

TANGERANG SELATAN – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas resmi yang digunakan seumur hidup untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari perbankan, perjalanan, hingga layanan publik. Tak heran, foto yang tercantum di dalam KTP kerap menjadi perhatian, terutama jika diambil bertahun-tahun lalu dengan kualitas pencahayaan yang kurang baik atau penampilan yang sudah jauh berbeda.

Banyak warga merasa kurang percaya diri saat harus menunjukkan KTP karena foto terlihat buram, kaku, atau tidak lagi mencerminkan kondisi terkini. Meski demikian, KTP tetap menjadi dokumen wajib yang harus digunakan dalam berbagai aktivitas resmi.

Kabar baiknya, pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin memperbarui foto KTP, selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Penampilan seseorang dinilai wajar berubah seiring waktu, baik karena faktor usia, kondisi kesehatan, maupun keputusan personal tertentu.

BACA JUGA :  Konsisten Dukung Koalisi Perubahan, PKS Segera Respons Usulan Cak Imin Sebagai Bacawapres Anies

Aturan Resmi Ganti Foto KTP

Ketentuan penggantian foto KTP diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 Pasal 13 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk pada KTP Elektronik.

Dalam aturan tersebut, penggantian foto diperbolehkan apabila terjadi perubahan fisik permanen atau kondisi KTP mengalami kerusakan. Artinya, ganti foto tidak bisa dilakukan hanya karena alasan estetika atau keinginan semata.

Beberapa alasan yang dibenarkan secara resmi antara lain perubahan penampilan signifikan, seperti perempuan yang sebelumnya tidak berhijab lalu mengenakan hijab secara permanen. Selain itu, perubahan fisik akibat tindakan medis, operasi, atau kondisi tertentu yang membuat wajah sulit dikenali juga menjadi dasar pengajuan penggantian foto.

Alasan lain yang diperbolehkan adalah KTP dalam kondisi rusak, misalnya kartu terkelupas, patah, atau foto yang sudah buram sehingga tidak terbaca dengan jelas.

BACA JUGA :  Begini Cara Pembuatan SIM Pakai NIK KTP

Syarat Ganti Foto KTP Tahun 2026

Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, terdapat sejumlah dokumen yang perlu disiapkan. Dokumen utama yang wajib dibawa adalah KTP elektronik lama dalam bentuk asli serta fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.

Apabila KTP lama hilang, pemohon wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Dalam kondisi tertentu, Dukcapil juga dapat meminta dokumen pendukung tambahan, seperti surat keterangan dokter jika perubahan fisik disebabkan oleh alasan medis.

Cara dan Prosedur Ganti Foto KTP

Proses penggantian foto KTP pada dasarnya tidak dipungut biaya alias gratis. Pemohon dapat datang langsung ke kantor Dukcapil kabupaten/kota atau kecamatan yang melayani perekaman data kependudukan sesuai domisili.

BACA JUGA :  Tertangkap Mencuri di Swalayan, Polisi Terapkan Restorative Justice pada Ibu dan Dua Anaknya

Setelah dokumen diverifikasi dan dinyatakan lengkap, pemohon akan diarahkan untuk melakukan perekaman ulang. Proses ini meliputi pengambilan foto terbaru, perekaman sidik jari, serta tanda tangan digital apabila diperlukan.

KTP elektronik dengan foto baru kemudian diproses untuk dicetak. Waktu pencetakan menyesuaikan kebijakan daerah dan ketersediaan blanko KTP.

Tips Agar Foto KTP Lebih Maksimal

Agar hasil foto KTP lebih rapi dan proporsional, gunakan pakaian sopan dan berwarna gelap agar kontras dengan latar belakang. Pastikan wajah menghadap lurus ke kamera, rambut atau hijab tertata rapi, serta ekspresi wajah dibuat natural dengan senyum tipis tanpa memperlihatkan gigi.

Dengan alasan yang sah dan prosedur yang benar, masyarakat dapat mengganti foto KTP secara legal dan memperoleh identitas yang lebih sesuai dengan kondisi terkini, tanpa melanggar aturan yang berlaku.

Tags: DukcapilKTP
Previous Post

BPBD Jakarta: 52 RT dan 17 Ruas Jalan Tergenang Banjir Sore Ini

Next Post

ACC Tingkatkan Akses Layanan Pembiayaan bagi Warga Sampit

Related Posts

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.4k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
ACC Tingkatkan Akses Layanan Pembiayaan bagi Warga Sampit

ACC Tingkatkan Akses Layanan Pembiayaan bagi Warga Sampit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com