TANGSELXPRESS – Sebuah insiden pencurian terjadi di salah satu swalayan di wilayah Pondok Aren, Tangsel. Seorang ibu rumah tangga bersama dua anaknya yang masih berusia 7 dan 13 tahun tertangkap mencuri barang berupa kosmetik, yaitu sabun cuci muka, pada hari Minggu, 13 April lalu.
Dari pengakuan yang disampaikannya, ternyata barang yang dicuri tersebut direncanakan untuk dijual kembali kepada seorang ‘wanita malam’ yang dikenalnya, demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pihak swalayan yang mengetahui peristiwa tersebut segera menghubungi Polsek Pondok Aren. IPTU Gunawan beserta tim dan perwakilan dari swalayan turut hadir sebagai respon terhadap panggilan tersebut.
“Setelah menjalani proses interogasi, terungkap bahwa ibu tersebut melakukan tindakan pencurian karena terdesak oleh situasi ekonomi yang memprihatinkan,” tutur IPTU Gunawan dalam keterangan tertulisnya Selasa, 15 April 2025.
Sebagai orangtua tunggal yang harus menopang hidup lima anak kecil, keputusannya untuk mencuri menjadi bertambah tragis.
“Ibu tersebut bersama dua anaknya yang berusia 7 tahun dan 13 tahun terlibat dalam peristiwa pencurian. Barang yang dicuri adalah produk kosmetik yang akan dijual kepada wanita malam yang dikenalnya,” ungkapnya.
Dengan mempertimbangkan kondisi pelaku dan memerhatikan aspek kemanusiaan, aparat kepolisian memilih untuk mengambil pendekatan Restorative Justice.
“Selain itu, manajemen swalayan juga menyatakan tidak akan mempermasalahkan secara hukum atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku,” terangnya.
Sebelum mengambil keputusan final, pihak kepolisian terlebih dahulu melakukan investigasi ke tempat tinggal pelaku untuk memverifikasi kebenaran dari pernyataannya.
Hasilnya, keadaan ekonomi keluarga pelaku memang dalam keadaan sangat memprihatinkan.
“Setelah kami memastikan bahwa kondisi ekonomi pelaku sangat lemah, kami memutuskan untuk memberikan kebebasan padanya dengan jaminan dari anggota keluarganya,” tandasnya.







