TANGERANG SELATAN – Polisi mengungkap peredaran obat keras daftar G di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kabupaten Tangerang yang berkedok sebagai tukang sol sepatu.
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya mengatakan pihaknya mengamankan dua pelaku berinisial TB dan SM. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
Pengungkapan pertama pada 17 Januari 2026, polisi menangkap TB di sebuah lapak sol sepatu yang berlokasi di Kampung Suradita RT04 RW02, Cisauk, Kabupaten Tangerang.
“Ada informasi yang menyampaikan bahwa seorang tukang sol sepatu diduga kerap melakukan transaksi penjualan obat-obatan terlarang di lapaknya,” jelas Dhady Arsya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/1/2026).
Selain mengamankan pria berinisial TB yang bekerja sebagai tukang sol sepatu, lanjut Dhady, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan obat keras tanpa izin edar dan uang tunai.
“Berhasil diamankan antara lain 120 butir obat jenis Tramadol, 85 butir obat Trihexyphenidyl, uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp70 ribu, serta satu unit telepon genggam,” tuturnya.
Dhady melanjutkan pada tanggal 21 Januari 2026, pihaknya juga kembali mendapat informasi peredaran obat keras di Gang Salem I, Serpong. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Dari lokasi tersebut, polisi juga mengamankan pria berinisial SM beserta barang bukti yang serupa di antaranya ratusan butir pil tramadol dan hexymer, serta uang hasil penjualan.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 435 tentang peredaran obat daftar G tanpa izin edar, subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” tukasnya.







