KOTA TANGERANG – Polisi menangkap seorang pengedar narkoba berinisial A (44) saat akan menjual sabu di kawasan di Jatiuwung, Kota Tangerang. Penangkapan dilakukan pada Senin (19/1/2026).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan pelaku diketahui mendapatkan sabu dari Kampung Ambon, Jakarta Barat.
“Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan tiga paket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 1,5 gram, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” jelas Jauhari kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Kapolres menambahkan, penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba ini merupkaan bentuk ketegasan Polri. Pasalnya, peredaran narkoba menjadi ancaman nyata bagi generasi muda.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Ini adalah ancaman nyata bagi keamanan dan masa depan generasi bangsa, sehingga akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika juncto Pasal 610 KUHP.







