JAKARTA – Sejumlah mobil sport terekam melakukan aksi drift di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Sabtu malam, 3 Januari 2026. Rekaman video aksi tersebut beredar luas di media sosial dan menarik perhatian publik.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Mujiyanto, mengatakan kepolisian akan menindaklanjuti dan mendalami kejadian drifting yang terekam dalam video tersebut.
“Kami akan melakukan pendalaman dan penelusuran terkait kegiatan drifting itu,” kata Mujiyanto dikutip Rabu, 7 Januari 2026.
Ia menegaskan bahwa aksi drifting di jalan umum tidak dibenarkan karena berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Menurutnya, kegiatan tersebut tidak sesuai dengan aturan lalu lintas dan dilakukan di lokasi yang tidak semestinya.
“Jika aksi drifting membahayakan orang lain atau pengendara lain, tentu sangat disayangkan. Secara aturan, itu tidak sesuai dan tidak pada tempatnya,” tegasnya.
Mujiyanto menyebut, kepolisian akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait guna mencegah kejadian serupa terulang.
Koordinasi akan dilakukan bersama Dinas Perhubungan, Bagops Polres Metro Jakarta Selatan, Polsek setempat, serta instansi lainnya.
Ia menambahkan, sejumlah langkah pencegahan tengah dikaji, mulai dari pemasangan rambu larangan hingga pengajuan pemasangan speed trap di sekitar lokasi kejadian.
“Bisa dipasang rambu larangan drifting, kemudian diajukan pemasangan speed trap di sekitar lokasi,” jelasnya.
Mujiyanto juga mengimbau masyarakat, khususnya penggemar otomotif, untuk menyalurkan hobi berkendara di tempat yang telah disediakan secara resmi. Ia menyebut fasilitas safety driving tersedia di Pusdik Lantas Serpong.
“Jika ingin menyalurkan hobi, sebaiknya dilakukan di tempat yang semestinya, bukan di jalan umum karena dapat membahayakan orang lain,” tuturnya.
Ia menegaskan, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama, mengingat aksi berkendara ekstrem di jalan umum berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas.







