JAKARTA- Beredar unggahan di media sosial yang menginformasikan adanya bantuan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) senilai Rp50 juta yang diklaim sebagai BLT UMKM 2026 dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Komdigi pada Selasa (6/1/2026), klaim adanya bantuan BLT UMKM Rp50 juta dipastikan merupakan hoaks dan perlu diluruskan.
Kemenkop UKM sebelumnya telah membantah adanya program BLT bagi pelaku UMKM. Klarifikasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @kementerianumkm pada Kamis (30/1/2025). Dalam unggahan itu, Kementerian UMKM mengimbau masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan bantuan pemerintah.
Kemenkop UKM juga mengingatkan para pelaku usaha untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak sembarangan memberikan informasi kepada pihak yang tidak jelas guna menghindari tindak kejahatan.
Informasi resmi terkait program dan kebijakan UMKM hanya disampaikan melalui kanal media sosial resmi Kementerian UMKM serta situs resmi umkm.go.id. Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi sebelum mempercayai maupun menyebarkan informasi terkait bantuan pemerintah.
Penyebaran hoaks tidak hanya merugikan pelaku UMKM, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan yang berdampak luas. Oleh karena itu, pelaku UMKM diharapkan lebih berhati-hati dan hanya mengacu pada sumber resmi pemerintah.
Apabila menemukan informasi yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi agar tidak menimbulkan keresahan di tengah publik.







