ISU kesehatan mental kini tidak lagi menjadi topik yang tabu di kalangan mahasiswa. Perkembangan media sosial dan kemudahan akses informasi telah meningkatkan kesadaran terhadap berbagai istilah psikologis seperti anxiety, depression, dan ADHD. Kesadaran ini patut diapresiasi karena membuka ruang dialog yang sebelumnya tertutup. Namun, di balik kemajuan tersebut, muncul fenomena baru yang patut diwaspadai, yakni tren self-diagnosis yang sarat dengan risiko misinformasi.
Fenomena self-diagnosis berkembang seiring maraknya konten kesehatan mental di platform seperti TikTok dan Twitter. Gejala umum seperti overthinking, kesulitan fokus, atau perubahan suasana hati sering kali langsung dikaitkan dengan gangguan mental tertentu tanpa melalui proses pemeriksaan profesional. Konten yang bersifat singkat dan sensasional kerap menyederhanakan kondisi psikologis yang kompleks, bahkan dalam beberapa kasus mengglorifikasi penyakit mental. Akibatnya, label diagnosis digunakan secara serampangan, baik sebagai identitas diri maupun sebagai pembenaran atas perilaku tertentu.
Bahaya utama dari self-diagnosis terletak pada kesalahan pemahaman dan penundaan penanganan yang tepat. Kesimpulan yang keliru dapat memicu kecemasan berlebih atau sebaliknya menciptakan rasa aman palsu, sehingga mahasiswa menunda mencari bantuan profesional yang sebenarnya sangat dibutuhkan. Kondisi ini semakin diperparah oleh berbagai kendala struktural, seperti stigma sosial, tingginya biaya layanan psikolog atau psikiater, serta keterbatasan layanan konseling di lingkungan kampus yang sering kali tidak sebanding dengan jumlah mahasiswa.
Dalam situasi tersebut, mahasiswa kerap memilih jalur paling mudah dan cepat, yakni mencari diagnosis sendiri melalui internet. Padahal, meskipun kesadaran diri merupakan langkah awal yang penting, diagnosis tetap membutuhkan keahlian, etika, dan pertimbangan klinis yang tidak dapat digantikan oleh algoritma media sosial.
Oleh karena itu, kampus memiliki tanggung jawab moral dan fungsional untuk merespons fenomena ini secara serius. Institusi pendidikan tinggi perlu memperkuat layanan konseling yang terjangkau, mudah diakses, dan menjamin kerahasiaan. Selain itu, kampus harus aktif menyelenggarakan kampanye literasi kesehatan mental yang dipandu oleh tenaga profesional. Kampanye ini penting untuk menegaskan perbedaan mendasar antara kesadaran terhadap gejala dan diagnosis klinis yang sah.
Kesehatan mental bukan tren yang dapat dipelajari melalui scrolling singkat di media sosial. Ia merupakan isu serius yang menuntut kehati-hatian, tanggung jawab, dan pendampingan profesional. Tanpa pendekatan yang tepat, niat baik untuk peduli justru berisiko menjerumuskan mahasiswa ke dalam kesimpulan yang keliru dan penanganan yang tidak memadai.
Penulis:
Muhammad Wira Yudha
Mahasiswa Universitas Pamulang Prodi Akuntansi







