BANDUNG – Sidang putusan gugatan cerai yang diajukan anggota DPR RI Atalia Praratya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dijadwalkan digelar pada Rabu, 7 Januari 2026, di Pengadilan Agama Bandung.
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, mengatakan pembacaan putusan akan dilakukan oleh majelis hakim melalui sistem persidangan elektronik (e-court). Sidang tersebut tidak akan dihadiri secara langsung oleh Atalia maupun Ridwan Kamil.
“Sidang putusan akan dilakukan melalui e-court dan hanya diikuti oleh masing-masing kuasa hukum, tanpa kehadiran para pihak,” ujar Debi di Bandung, dikutip Sabtu, 3 Januari 2026.
Debi menegaskan kliennya tetap pada keputusan untuk mengakhiri rumah tangga dengan Ridwan Kamil dan tidak ada perubahan sikap menjelang pembacaan putusan.
“Klien kami tetap pada keputusan untuk berpisah,” kata Debi.
Ia menjelaskan proses persidangan dipercepat setelah tahapan mediasi antara kedua belah pihak dinyatakan selesai. Hasil mediasi tersebut telah keluar pada Jumat, 17 Desember 2025, dan disepakati oleh Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil.
“Jika mediasi berjalan lama, biasanya proses bisa memakan waktu sekitar satu bulan. Namun karena hasil mediasi sudah keluar dan disepakati, sidang putusan langsung dijadwalkan,” ujarnya.
Debi juga menegaskan gugatan cerai yang diajukan kliennya tidak berkaitan dengan pihak lain yang namanya sempat beredar di ruang publik. Ia menyebut berbagai spekulasi tersebut tidak memiliki dasar hukum.
“Nama-nama yang beredar tidak pernah tercantum dalam gugatan. Faktanya, klien kami dan tergugat sudah enam bulan pisah rumah,” kata Debi.







