JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menilai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026 belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan masih kuat dipengaruhi warisan hukum kolonial Belanda.
Hudi mengatakan Indonesia memiliki norma dan karakter sosial yang berbeda dengan negara-negara Barat. Oleh karena itu, ia menilai tidak tepat apabila KUHP yang berlaku saat ini masih mengadopsi sistem hukum peninggalan kolonial, meskipun Indonesia telah merdeka selama puluhan tahun.
“Indonesia bukan negara Barat dan punya nilai sendiri. Jika KUHP baru masih mengadopsi hukum Belanda, padahal Indonesia sudah merdeka hampir 80 tahun, itu terlalu,” ujar Hudi, dikutip Jumat, 2 Januaei 2026.
Ia menilai persoalan utama KUHP terletak pada dasar filosofinya. Menurut Hudi, penyusunan KUHP seharusnya menjadikan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, bukan sekadar meniru konsep hukum Barat.
“KUHP ini masih berorientasi pada keadilan retributif, bukan keadilan yang berlandaskan Pancasila. Karena itu, hukum warisan Barat seharusnya sudah ditinggalkan,” ujarnya.
Hudi juga menilai KUHP baru belum layak diterapkan karena pendekatan pemidanaan di dalamnya belum mempertimbangkan kompleksitas sebab dan akibat suatu tindak pidana. Menurutnya, setiap perkara pidana memiliki banyak variabel yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Ia mengingatkan bahwa pemberlakuan KUHP tanpa perbaikan mendasar berpotensi menimbulkan ancaman bagi masyarakat. Sejumlah pasal, menurutnya, bisa menekan dan merugikan warga.
“Banyak pasal dalam KUHP yang berpotensi mengancam kehidupan masyarakat. Seolah-olah hukum hanya dipakai untuk memudahkan penghukuman terhadap rakyat sendiri,” ujarnya.
Hudi menegaskan bahwa kejahatan tidak dapat dipandang semata sebagai kesalahan individu yang harus dibalas dengan hukuman berat. Ia menilai faktor kausalitas turut berperan dalam mendorong seseorang melakukan tindak pidana.
“Tidak ada orang yang terlahir ingin menjadi penjahat. Ada sebab dan kondisi yang melatarbelakanginya. Karena itu, pemidanaan tidak boleh hanya berorientasi pada efek jera semata,” pungkasnya.







