JAKARTA – Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat di wilayah Jakarta dan sekitarnya tidak merayakan malam Tahun Baru 2026 dengan pesta kembang api.
Imbauan ini disampaikan untuk menindaklanjuti surat edaran (SE) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait larangan menyalakan kembang api saat malam pergantian Tahun Baru 2026.
“Terkait tentang imbauan penggunaan kembang api dan petasan, ini sudah ada Peraturan Gubernur, imbauan dari Gubernur,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dikutip pada Kamis (25/12/2025).
“Termasuk kami menyampaikan juga ada imbauan dari Bapak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk kita sama-sama (menjaga kamtibmas perayaan malam tahun baru),” sambungnya.
Budi mengungkapkan, sejumlah hotel dan pusat perbelanjaan yang sebelumnya berencana menggelar pesta kembang api juga menyatakan tidak akan menggunakannya pada malam pergantian tahun.
Menurut Budi, imbauan tidak menyalakan kembang api saat perayaan malam tahun baru dikarenakan di Indonesia tengah berduka pasca bencana yang melanda wilayah Sumatera.
“Kita prihatin dengan musibah yang menimpa di Sumatera. Sehingga kami, kita sama-sama mengimbau kepada seluruh masyarakat DKI Jakarta untuk melaksanakan perhelatan malam tahun baru dengan tidak menggunakan kembang api dan petasan,” terangnya.
“Ini sudah disampaikan juga dari beberapa mall, beberapa hotel yang sudah launching awalnya menggunakan kembang api, ini sudah mengeluarkan statement untuk tidak menggunakan kembang api di malam itu,” imbuhnya.







