PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia, menjadi sorotan public secara masif sejak akhir tahun 2018 setelah mengumumkan gagal bayar klaim nasabah produk andalannya, JS Saving Plan. Kasus ini kemudian berkembang menjadi megaskandal korupsi dan manipulasi keuangan yang melibatkan kerugian negara mencapai Rp 16,81 Triliun (berdasarkan perhitungan dari BPK).
Kasus ini merupakan studi kasus klasik mengenai corporate fraud yang berakar pada manipulasi laporan keuangan dan pengelolaan investasi yang melanggar prinsip kehati-hatian.
Kronologi Singkat Permasalahan
Permasalahan likuiditas Jiwasraya telah mengakar sejak lama. Namun skandal ini memuncak akibat serangkaian Langkah manajemen yang gegabah dan manipulatif dalam periode 2008 hingga 2018 :
2008-2012: Perusahaan mengalami defisit triliunan rupiah. Untuk menutupi kerugian, manajemen menggunakan skema reasuransi yang bersifat sementara, sehingga laporan keuangan masih tampak “sehat” (laba semu).
2013-2018: Manajemen agresif meluncurkan produk JS Saving Plan dengan iming-iming bunga yang sangat tinggi, jauh di atas suku bunga pasar. Dana yang terkumpul dari polis ini kemudian di investasikan pada saham-saham dan reksa dana.
Oktober 2018: Perusahaan gagal bayar klaim nasabah JS Saving Plan. Defisit ekuitas Perusahaan kian membesar hingga mencapai puluhan triliun rupiah.
Pelanggaran Utama Akuntansi dan Keuangan
Inti dari skandal ini adalah adanya manipulasi laporan keuangan atau bisa di sebut Window Dressing yang bertujuan menutupi kerugian dan memberikan Kesan Perusahaan dalam kondisi sehat.
Modus utamanya meliputi:
- Manipulasi Nilai Aset
Jiwasraya membeli saham-saham berisiko tinggi (second dan third liner) menjelang akhir kuartal/tahun dengan harga di bawah pasar, kemudian menjualnya kembali di awal tahun berikutnya. Praktik ini menciptakan laba semu dari hasil investasi dalam laporan keuangan akhir tahun, padahal nilai riil investasi tersebut jauh lebih rendah.
- Pengakuan Pendapatan Fiktif
Perusahaan mencatat keuntungan yang belum direalisasikan atau keuntungan yang seharusnya tidak diakui, sebagai upaya menaikkan laba dan menutupi defisit.
- Gagal Cadangan Teknis
Tidak mematuhi prinsip kehati-hatian dalam pembentukan Cadangan Teknis Asuransi (dana yang disiapkan untuk membayar klaim), yang seharusnya dipenuhi sesuai regulasi OJK.
Keterlibatan dan Pelanggaran Etika Akuntan Publik (Auditor)
Kasus Jiwasraya tidak terlepas dari peran vital dan kelalaian Kantor Akuntan Publik (KAP) yang bertugas mengaudit laporan keuangan perusahaan selama bertahun-tahun.
Kelalaian Profesional : Auditor eksternal dituduh gagal menerapkan skeptisisme profesional yang memadai. Mereka secara konsisten memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan yang sudah dimanipulasi, sehingga memberikan legitimasi palsu atas kondisi keuangan Jiwasraya.
Pelanggaran Kode Etik: Keterlibatan akuntan dalam kasus ini melanggar prinsip dasar etika profesi akuntan, terutama:
Objektivitas: Gagal mempertahankan sikap objektif dalam menilai dan melaporkan temuan audit.
Kompetensi Profesional dan Kehati-hatian : Gagal menjalankan audit sesuai Standar Audit yang berlaku, dan lalai dalam mendeteksi adanya indikasi kecurangan (fraud).
Integritas: Adanya indikasi kolusi atau tekanan yang membuat auditor mengorbankan integritasnya.
Pemerintah (melalui Kementerian Keuangan dan OJK) kemudian menjatuhkan sanksi administratif dan pembekuan izin praktik terhadap beberapa Akuntan Publik yang terlibat dalam proses audit laporan keuangan Jiwasraya pada periode kritis.
Dampak dan Penyelamatan
Kerugian negara di estimasikan mencapai Rp16,81 triliun.
Kepercayaan Publik: Kasus ini sangat merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dan sektor jasa keuangan, termasuk lembaga pengawas (OJK) dan profesi akuntan.
Proses Hukum: Sejumlah mantan direksi Jiwasraya dan pihak swasta (Manajer Investasi) yang terlibat dalam pengaturan investasi “gorengan” divonis bersalah atas tindak pidana korupsi, dengan beberapa di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Restrukturisasi: Pemerintah mengambil langkah penyelamatan dengan membentuk perusahaan baru, IFG Life, untuk mengalihkan dan melanjutkan polis nasabah Jiwasraya yang setuju dengan program restrukturisasi. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kewajiban pembayaran polis nasabah tetap dipenuhi dan memisahkan aset bad-company Jiwasraya.
Kasus Jiwasraya menjadi pengingat pahit tentang pentingnya tata kelola Perusahaan yang baik, peran kursial dari akuntan publik yang independen, dan pengawasan yang ketat dari regulator untuk mencegah kecurangan keuangan berskala masif.
Penulis:
- Anggita Salsabila
- Eka Wulandari
- Mochammad Khaidir. S
- Nur Asyifa
- Susana Amalia
Program studi sarjana Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pamulang







