JAKARTA – Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap enam anggota Polri terkait kasus pengeroyokan terhadap dua debt collector atau mata elang (matel) hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Dalam sidang yang berlangsung di Mabes Polri pada Rabu (17/12) itu, empat anggota Polri di antaranya Bripda BN, Bripda JLA, Bripda ZGW, dan Bripda MIAB dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama lima tahun.
“Empat anggota yang disebutkan memiliki peran hanya mengikuti ajakan senior. Putusan sidang KKEP adalah, pertama, sanksi etika berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela,” jelas Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago..
“Kedua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada Polri. Ketiga, sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun,” sambungnya.
Lebih lanjut Erdi menjelaskan, atas putusan sidang kode etik ini keempat anggota Polri tersebut menyatakan banding.
Sementara dua anggota Polri lainnya, Brigpol IAM dan Bripda AMZ dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena dinilai memiliki peran utama dalam peristiwa tersebut.







