JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi yang diajukan musisi Vidi Aldiano atas gugatan hak cipta lagu Nuansa Bening dari Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Putusan ini membuat Vidi terbebas dari ancaman pembayaran ganti rugi senilai Rp 28,4 miliar.
Dalam amar putusannya yang dikutip melalui sistem informasi pengadilan, PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa eksepsi Vidi sebagai tergugat diterima.
“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi dari tergugat (Vidi Aldiano) dan turut tergugat,” demikian bunyi putusan, yang dikutip Jumat, 21 November 2025.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Selain itu, Keenan dan Rudi dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 708 juta.
Sebelumnya, gugatan terhadap Vidi terdaftar pada awal Mei 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam gugatan senilai Rp 24,5 miliar tersebut, Vidi dituding melanggar mechanical rights atau hak reproduksi karya secara digital dan fisik.
Menurut penggugat, lagu Nuansa Bening telah dibawakan Vidi lebih dari 300 kali sejak 2008 hingga 2024 tanpa izin resmi.
Keenan mengaku sempat bertemu Vidi dan pihak manajemennya untuk bernegosiasi, namun pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Vidi disebut hanya memberikan uang Rp 50 juta sebagai bentuk apresiasi, bukan kompensasi hak cipta.
Dengan putusan PN Jakpus ini, gugatan Keenan dan Rudi resmi gugur dan tidak berlanjut ke pokok perkara.







