JAKARTA – Artis Onadio Leonardo (OL) atau kerap disapa Onad resmi menjalani rehabilitasi. Polisi menyebut proses ini dilakukan sesuai hasil asesmen dari BNNP Jakarta.
“Sesuai hasil asesmen TAT BNNP DKI Jakarta yang dilaksanakan pada 3 November 2025, OL direhabilitasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/11/2025).
Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa asasmen ini sesuai permohonan dari pihak keluarga. Onad menjalani rehabilitasi di salah satu panti rehab di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
“Sesuai dengan permohonan keluarga untuk direhabilitasi di Panti Rehab Ultra di daerah Lebak Bulus, yang bersangkutan setelah melaksanakan asesmen TAT langsung dirujuk untuk menjalani rehabilitasi rawat inap di sana,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut hingga kini artis Onadio Leonardo atau Onad belum ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkotika. Polisi menganggap Onad hanya korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan korban penyalahgunaan narkotika diberikan ruang untuk menjalani rehabilitasi sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009.
“(UU Nomor 35 Tahun 2009) memberikan ruang penyelamatan bagi pengguna dan pecandu, yaitu dengan cara dilakukan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika dan pecandu narkotika,” ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/11/2025).
Lebih lanjut Budi menjelaskan, pendekatan rehabilitatif diutamakan, bukan sekadar hukuman. Rehabilitasi dimungkinkan bagi pencandu yang tidak terbukti mengedarkan.
“(Berdasarkan) pada Pasal 54 dan 127,” ucapnya.







