JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menanggapi wacana kenaikan tarif Transjakarta dari Rp3.500 menjadi Rp5.000.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan tarif Transjakarta memang belum pernah mengalami kenaikan sejak pertama kali ditetapkan pada 2005, meskipun terjadi peningkatan biaya operasional akibat inflasi dan kenaikan harga barang dan jasa.
“Memang untuk tarif Transjakarta kita pahami sejak tahun 2005 sampai saat ini tidak ada kenaikan. Dari hasil kajian kami, cost recovery-nya turun dari rata-rata 34-35 persen, sekarang tinggal di angka 14 persen,” jelas Syafrin saat dikonfirmasi, Jumat (24/10/2025).
Syafrin mengungkapkan, penyesuaian tarif Transjakarta diperlukan agar tingkat pengembalian biaya operasional bisa meningkat atau setidaknya kembali mendekati angka sebelumnya.
“Penyesuaian tarif tentu dibutuhkan untuk mengejar agar cost recovery dari sisi operasional bisa meningkat,” ujarnya.
Kendati begitu, lanjut Syafrin, proses penetapan tarif Transjakarta diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014. Di mana tarif hanya dapat ditetapkan oleh gubernur setelah mendapatkan persetujuan DPRD DKI Jakarta.
“Jika ada penyesuaian tarif, gubernur akan bersurat ke DPRD untuk mengajukan penyesuaian tersebut. Setelah dibahas dan disetujui DPRD, baru bisa ditetapkan,” tukasnya.







