• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home SELEB & GAYA HIDUP SELEBRITI

Tolak Gugatan Suami, Chikita Meidy Sebut Klaim Mahar dan Rumah Rp938 Juta Tak Berdasar

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Oktober 8, 2025
in NEWS, SELEBRITI
Reading Time: 2min read
Tolak Gugatan Suami, Chikita Meidy Sebut Klaim Mahar dan Rumah Rp938 Juta Tak Berdasar
77
SHARES
171
VIEWS

TANGERANG – Sidang perceraian Chikita Meidy dan suaminya, Indra Adhitya, kembali digelar di Pengadilan Agama Tigaraksa. Dalam sidang tersebut, pihak Chikita secara tegas menolak gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan Indra terkait pengembalian mahar dan uang rumah senilai Rp938 juta.

Penolakan itu disampaikan oleh sahabat Chikita Meidy, Yassirni, yang turut mendampingi selama persidangan berlangsung.

“Jadi kita tadi juga sekaligus menyerahkan surat penolakan terhadap gugatan rekonvensi dari pihak tergugat. Surat sudah diserahkan ke majelis hakim. Intinya, kita menolak semua tuntutan yang tidak masuk akal dan tidak berdasar secara hukum,” ujar Yassirni di Pengadilan Agama Tigaraksa, Selasa, 7 Oktober 2025.

Menurut Yassirni, gugatan pengembalian mahar yang diajukan Indra dianggap tidak sesuai dengan dasar hukum perkawinan Islam.

BACA JUGA :  Gubernur Banten Dorong Pengelolaan Sampah Organik, TPS3R Tangsel Terima Toren POC

“Kita juga mempertanyakan dalilnya apa, karena terkait mahar itu sudah ngaco banget,” katanya.

Saat majelis hakim meminta bukti-bukti yang dapat memperkuat gugatan tersebut, pihak Indra disebut hanya menyerahkan dokumen administrasi seperti KTP dan Kartu Keluarga.

“Agenda hari ini adalah pembuktian dari pihak tergugat. Tapi buktinya hanya berupa dokumen administratif, tidak relevan dengan gugatan mahar,” jelas Yassirni.

Chikita Meidy turut menambahkan bahwa bukti yang diajukan Indra berupa foto setoran uang muka (DP) dan bukti pembayaran cicilan rumah melalui KPR.

“(Bukti) cuma foto-foto, seperti bukti setor awal DP rumah dan KPR,” timpal Chikita.

Selain itu, pihak Indra juga tidak dapat menghadirkan saksi untuk mendukung gugatannya. “Diminta menghadirkan saksi, tapi tidak bisa. Jadi pembuktiannya sangat lemah,” tutur Yassirni.

BACA JUGA :  Chikita Meidy Bocorkan Tabiat Buruk Suami, Habiskan Uang untuk Judol dan Selingkuh

Dengan kondisi tersebut, pihak Chikita berharap majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Indra.

“Setelah hakim melihat bukti yang diberikan, kami rasa itu tidak bisa dijadikan dasar hukum. Karena hanya foto lama dan tanpa saksi. Seharusnya bisa segera diputuskan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Indra Adhitya menggugat balik Chikita Meidy agar mengembalikan mahar serta uang rumah senilai Rp938 juta, yang terdiri dari uang muka (DP) Rp410 juta dan cicilan rumah senilai Rp528 juta.

Gugatan itu disampaikan dalam sidang lanjutan perceraian mereka di Pengadilan Agama Tigaraksa.

Tags: Chikita Meidy
Previous Post

Pemberdayaan BRI Sukses Bawa UMKM di Solo Sulap Limbah jadi Produk Bernilai Tinggi

Next Post

BMKG Perkirakan Potensi Cuaca Ekstrem di Jabodetabek Hingga 13 Oktober 2025

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Prakiraan Cuaca Kota Tangsel Hari Ini: Hujan Ringan-Sedang

BMKG Perkirakan Potensi Cuaca Ekstrem di Jabodetabek Hingga 13 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com