TANGERANG – Sidang perceraian Chikita Meidy dan suaminya, Indra Adhitya, kembali digelar di Pengadilan Agama Tigaraksa. Dalam sidang tersebut, pihak Chikita secara tegas menolak gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan Indra terkait pengembalian mahar dan uang rumah senilai Rp938 juta.
Penolakan itu disampaikan oleh sahabat Chikita Meidy, Yassirni, yang turut mendampingi selama persidangan berlangsung.
“Jadi kita tadi juga sekaligus menyerahkan surat penolakan terhadap gugatan rekonvensi dari pihak tergugat. Surat sudah diserahkan ke majelis hakim. Intinya, kita menolak semua tuntutan yang tidak masuk akal dan tidak berdasar secara hukum,” ujar Yassirni di Pengadilan Agama Tigaraksa, Selasa, 7 Oktober 2025.
Menurut Yassirni, gugatan pengembalian mahar yang diajukan Indra dianggap tidak sesuai dengan dasar hukum perkawinan Islam.
“Kita juga mempertanyakan dalilnya apa, karena terkait mahar itu sudah ngaco banget,” katanya.
Saat majelis hakim meminta bukti-bukti yang dapat memperkuat gugatan tersebut, pihak Indra disebut hanya menyerahkan dokumen administrasi seperti KTP dan Kartu Keluarga.
“Agenda hari ini adalah pembuktian dari pihak tergugat. Tapi buktinya hanya berupa dokumen administratif, tidak relevan dengan gugatan mahar,” jelas Yassirni.
Chikita Meidy turut menambahkan bahwa bukti yang diajukan Indra berupa foto setoran uang muka (DP) dan bukti pembayaran cicilan rumah melalui KPR.
“(Bukti) cuma foto-foto, seperti bukti setor awal DP rumah dan KPR,” timpal Chikita.
Selain itu, pihak Indra juga tidak dapat menghadirkan saksi untuk mendukung gugatannya. “Diminta menghadirkan saksi, tapi tidak bisa. Jadi pembuktiannya sangat lemah,” tutur Yassirni.
Dengan kondisi tersebut, pihak Chikita berharap majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Indra.
“Setelah hakim melihat bukti yang diberikan, kami rasa itu tidak bisa dijadikan dasar hukum. Karena hanya foto lama dan tanpa saksi. Seharusnya bisa segera diputuskan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Indra Adhitya menggugat balik Chikita Meidy agar mengembalikan mahar serta uang rumah senilai Rp938 juta, yang terdiri dari uang muka (DP) Rp410 juta dan cicilan rumah senilai Rp528 juta.
Gugatan itu disampaikan dalam sidang lanjutan perceraian mereka di Pengadilan Agama Tigaraksa.







