• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Selasa, 17 Februari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home HUKUM

Sidang Dugaan Kriminalisasi Karyawan PT WKM: Saksi Akui Patok Berada di Wilayah IUP Perusahaan

Aenna Rahman by Aenna Rahman
September 27, 2025
in HUKUM, NEWS
Reading Time: 3min read
Sidang Dugaan Kriminalisasi Karyawan PT WKM: Saksi Akui Patok Berada di Wilayah IUP Perusahaan
221
SHARES
2.8k
VIEWS

JAKARTA – Sidang dugaan kriminalisasi terhadap dua karyawan PT. Wana Kencana Mineral (WKM) Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).

Dalam sidang, jaksa penuntut umum menghadirkan satu saksi fakta yakni Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan pada UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) KPH Halmahera Timur pada Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara,  L Maharendra. J.M, S.Hut.

Koordinator Tim Kuasa Hukum dua karyawan PT. WKM, Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H., M.H., mengatakan, dari hasil persidangan, terungkap bahwa saksi telah mengakui bahwa patok yang menjadi pangkal masalah, berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan kliennya, PT. WKM. “Yang pasti, keterangan saksi tadi, pemasangan patok itu, di IUP kita,” tegas Kaligis, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Dijelaskannya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat dihadapan penyidik, saksi telah memberikan keterangan, bahwa lokasi tempat patok dipasang, masuk dalam wilayah IUP – OP (Operasi Produksi) PT. WKM.

“Kan saya tanya, tentang yang dia katakan, bahwa pemasangan patok di IUP PT. WKM, itu dia yang tulis lho, saya bacakan, itu hitam di atas putih, kita bacakan, apa yang dia tulis,” ujar Kaligis.

BACA JUGA :  OC Kaligis Desak Dirjen Gakkum Kehutanan Segera Sidik Kasus Tambang di Maluku Utara

Diterangkannya, PT. WKM memasang patok di wilayahnya, karena pelapor, PT. Position, telah masuk ke wilayah PT. WKM, untuk melakukan penambangan nikel. “Kenapa (dipasang patok), itu karena mereka (PT. Position) lewat, untuk menambang, katakanlah mineral, dan bukan saya yang mengatakan, mereka menambangnya mineral nikel dan itu, temuan Gakkum, Gakkum adalah pihak yang berwenang untuk (melakukan penyelidikan) ini,” kata Kaligis.

Ditambahkannya, dari penelusuran Gakkum di lapangan, didapat data, bahwa PT. Position telah melakukan bukaan lahan sebagai berikut : di dalam kawasan hutan IUP PT. Wana Kencana Mineral sepanjang 1,2 kilometer (km), di dalam kawasan hutan IUP PT. Weda Bay Nikel, sepanjang 6,5 km, di dalam kawasan hutan PT. Pahala Milik Abadi, sepanjang 2,7 km, jalan koridor sepanjang 409 meter (m), luas bukaan di areal PT. Wana Kencana Mineral, kurang lebih 30-50 m, dengan kedalaman kurang lebih 10-15 m.

“Gakkum itu penyidik sipil dan temuannya itu, bukan keterangan bohong. Dimana dalam temuannya, Gakkum mengatakan, bahwa yang melakukan penambangan ilegal nikel itu adalah PT. Position,” tegas Kaligis.

Namun anehnya, saat ditunjukkan surat tentang temuan Gakkum tersebut, di muka persidangan, saksi mengatakan, tidak mengetahui adanya temuan dan pemeriksaan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan pada Balai Penegakkan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku Utara dan Papua tersebut.

BACA JUGA :  Sidang Dugaan Kriminalisasi Karyawan PT WKM, OC Kaligis: Dakwaan Kami Patahkan Semua

“Saya tidak perhatikan,” kata saksi singkat.

Jawaban singkat saksi, malah menimbulkan pertanyaan bagi Kaligis. “Saksi katanya sarjana kehutanan, tapi tidak tahu Gakkum, Gakkum itu kan penyidik kehutanan, masyarakat umum saja tahu, apa kerjanya Gakkum,” tukas Kaligis.

Tidak hanya tentang Gakkum, saat ditanya tentang hal-hal mendasar, saksi kerap menjawab “tidak tahu”, atau “bukan kewenangannya”. Salah satunya ketika Ketua Majelis Hakim, Sunoto, menyinggung keberadaan dua izin operasi produksi (IUP) di lokasi yang sama. Saksi mengaku tidak mengetahui, lalu menambahkan bahwa itu bukan tanggung jawabnya.

“Seperti orang politik (jawabannya). Jawabannya mencla mencle. Banyak lupanya. Ketika kami tanya, selalu menjawab tidak tahu dan lupa, tapi ketika ditanya tentang PT. Position bisa menjawab. Kebanyakan keterangan palsunya ini. Makanya tadi saya catat, ada 10 pertanyaan, dia bilang tidak ingat, lupa, lupa, bohong banget itu, padahal sarjana kehutanan, makanya saya bilang tadi, banyak rekayasanya ini perkara,” tegas Kaligis.

Advokat senior itupun sempat menyinggung pemeriksaan saksi yang dibuat, sebelum adanya laporan polisi (LP) terlebih dahulu. Menurut Kaligis, proses tersebut sudah menyalahi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BACA JUGA :  Majukan UMKM, Gerai Lengkong Bersama Telkomsel Gelar Pelatihan Digital Marketing

“Mestinya kan LP dulu baru diperiksa. Ini pemeriksaan dulu baru LP. Kalau dalam hukum acara, ini sudah salah,” ujar Kaligis. Pihaknya juga mempertanyakan kenapa penyidik kepolisian, tidak pernah memeriksa penyidik Gakkum yang sedari awal melakukan penyelidikan kasus ini. “Kenapa penyidik polisi tidak mau kerjasama dengan Gakkum? Gakkum kan penyidik kehutanan?,” tanya Kaligis.

Pihaknya sendiri berharap mendapatkan keadilan dari Majelis Hakim yang memimpin prsidangan terhadap Awwab dan Marsel.

“Mudah-mudahan, saya bisa mendapatkan keadilan, karena kasihan ini yang dua orang lho, dia tidak tahu ketika mendapatkan tugas, malah masuk penjara, kejahatan apa sih yang dia lakukan? Dia mau masang patok di tempatnya sendiri, karena PT. Position telah melakukan penambangan liar,” tegas Kaligis.

Sementara itu, menurut Anggota Tim Hukum, Rolas Sitinjak, keterangan saksi yang berubah-ubah dan tidak konsisten menguatkan kesan bahwa perkara ini dipaksakan. “Ini akal-akalan saja. Saksi yang mencla-mencle seperti ini justru membuka fakta bahwa ada upaya kriminalisasi terhadap dua orang yang tidak bersalah,” ujar Rolas.

Tags: oc kaligisSidang Dugaan Kriminalisasi Karyawan PT WKM
Previous Post

Gurih Pedas, Resep Udang Balado Bikin Lahap Makan Nasi

Next Post

Pemkot Berkolaborasi KBPP Polri, Bekali Pemuda Tangsel dengan Pendidikan Hukum

Related Posts

Simak, Ini Jadwal Penerapan One Way Arus Balik Lebaran 2025
NASIONAL

Libur Imlek, 537.181 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

Februari 16, 2026
2.3k
Mudik Lebaran 2026, KAI Jual Hampir 1,4 Juta Tiket dalam Dua Hari
NASIONAL

Mudik Lebaran 2026, KAI Jual Hampir 1,4 Juta Tiket dalam Dua Hari

Februari 16, 2026
2.1k
BRI Kembali Gelar Program Desa BRILiaN 2026, Perkuat Implementasi Asta Cita Melalui Pemberdayaan Ekonomi Desa
ADVERTORIAL

BRI Kembali Gelar Program Desa BRILiaN 2026, Perkuat Implementasi Asta Cita Melalui Pemberdayaan Ekonomi Desa

Februari 16, 2026
4k
7 Makanan Khas Imlek dan Makna Filosofisnya yang Penuh Keberuntungan
KULINER

7 Makanan Khas Imlek dan Makna Filosofisnya yang Penuh Keberuntungan

Februari 16, 2026
2.4k
Imlek Festival 2026 Digelar di Lapangan Banteng, Ada Parade dan Pasar UMKM
NASIONAL

Imlek Festival 2026 Digelar di Lapangan Banteng, Ada Parade dan Pasar UMKM

Februari 16, 2026
2.4k
Viral Dugaan BBM Tercampur Air, SPBU Parungpanjang Diperiksa Pertamina
DAERAH

Viral Dugaan BBM Tercampur Air, SPBU Parungpanjang Diperiksa Pertamina

Februari 16, 2026
2.1k
Next Post
Pemkot Berkolaborasi KBPP Polri, Bekali Pemuda Tangsel dengan Pendidikan Hukum

Pemkot Berkolaborasi KBPP Polri, Bekali Pemuda Tangsel dengan Pendidikan Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com