• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Minggu, 8 Maret, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

OC Kaligis Desak Dirjen Gakkum Kehutanan Segera Sidik Kasus Tambang di Maluku Utara

admin by admin
September 1, 2025
in DAERAH, NEWS
Reading Time: 3min read
oc kaligis

OC Kaligis. Foto: Istimewa

97
SHARES
2.4k
VIEWS

JAKARTA – Kuasa hukum PT Wana Kencana Mineral (WKM) Otto Cornelis (OC) Kaligis melayangkan surat ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan pada Balai Penegakkan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku Utara dan Papua.

OC Kaligis mendesak agar kasus PT. Position yang mengkriminalisasi PT. WKM segera dilanjutkan dan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Menurut Kaligis, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, surat yang dikirimkannya itu, membalas surat dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, tertanggal 27 Agustus 2025 dan bernomor surat : S.329.GAKKUMHUT.11/TU/GKM.01.01./B/08/2025.

“Saya Profesor Otto Cornelis Kaligis, dalam hal ini bertindak, selaku kuasa hukum PT.WKM, dalam rangka ikut membongkar mafia tambang yang marak terjadi, dan juga menjadi atensi Bapak Presiden Prabowo, mohon agar kasus PT. Position yang mengkriminalisasi PT. WKM, segera ditingkatkan ke penyidikan,” tegas Kaligis dalam suratnya ke Direktorat tersebut.

Dalam surat itu juga dipaparkan semua bukti kriminalisasi oknum Bareskrim Polri terhadap pegawai PT. WKM, bernama Awwab Hafizh dan Marsel Bialembang. Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan Penegak Hukum Kehutanan (Gakkum) yang datang ke lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Halmahera Timur, Maluku Utara, telah menyimpulkan, bahwa yang melakukan penambangan liar nikel adalah PT. Position.

BACA JUGA :  Demi Lancarkan Mudik Lebaran, DPR Imbau Diskon Tarif Tol Berlaku 24 Maret sampai 10 April

Penambangan liar tersebut dilakukan di wilayah IUP PT.WKM. “Laporan tersebut berdasarkan Surat Tugas nomor: ST.136/GakkumHUT.II/GKM.01.03/TU/B/2025 tanggal 29 April – 3 Mei 2025 tentang pengumpulan data dan informasi atas dugaan bukaan lahan dan penggalian material dikawasan hutan IUP PT WKm oleh IUP PT. Position di Kabupaten Halmahera Timur Maluku Utara.

“Ternyata sampai hari ini, berdasarkan surat tanggal 27 Agustus 2025 yang dialamatkan ke kantor kami, perkembangan kasus penambangan liar yang dilakukan PT. Position, masih dalam pembahasan lebih lanjut oleh GAKKUM Maluku Utara, sekalipun kesimpulan GAKUM Kehutanan, menetapkan PT Position melakukan Penambangan liar Nikel di lokasi PT. WKM,” kata Kaligis.

Dijelaskannya, telah berulang kali di dalam pidatonya, Presiden Prabowo menekankan pentingnya memerangi Penambangan Liar yang marak terjadi. Tetapi faktanya, ujar Kaligis, penindakan kasus penambangan liar yang terjadi di lokasi PT. WKM seperti berjalan di tempat.

“Karena pelakunya, PT. Position, dimana pemiliknya dikenal sebagai raja tambang, yang punya hubungan erat dengan penegak hukum, sehingga kasus pidana pertambangan PT. Position, bukannya dikembangkan oleh pihak kepolisian, sebaliknya PT. WKM yang IUP nya dilanggar PT. Position, yang malah dikriminalisasi,” tegas Kaligis.

BACA JUGA :  Jual Senjata di Wilayah Konflik Papua, Oknum TNI Harus Dihukum Berat

Ditambahkannya, media-media telah ramai memberitakan Kriminalisasi terhadap PT. WKM berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang dilakukan PT. Position ke Bareskrim Polri.

“Fakta yang juga menimbulkan pertanyaan mengapa hasil penyidikan Polisi Maluku Utara menetapkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) atas LP PT. WKM sebaliknya untuk fakta hukum yang sama LP PT. Position ke Bareskrim Polri, dipidanakan? Informasi yang kami peroleh, karena hubungan erat pemilik PT. Position dengan Pihak Kepolisian Mabes Polri. Lalu mengapa hasil temuan GAKKUM Maluku Utara, dikesampingkan oleh Bareskrim Polri?,” tukas Kaligis.

Bahkan di sejumlah media, rakyat yang memprotes pelanggaran hukum PT. Position di Halmahera Timur (Lokasi di Maba) justru dipidanakan, menyebabkan adanya unjuk rasa di LPP Tipikor Maluku Utara pada tanggal 28 Juli 2025.

Rakyat mendesak Jampidsus untuk memeriksa Bos PT. Position, terkait pembongkaran hutan dan pertambangan di luar IUP dan sekaligus menyidik PT. Position melakukan penambangan liar Nikel di lokasi tersebut.

BACA JUGA :  KPK Mendadak Amankan Mobil Mewah, Kasusnya Berkaitan dengan Orang Penting 

“Melalui surat ini, kami selaku kuasa PT. WKM, tetap mohon Keadilan, dengan harapan semoga GAKKUM Wilayah Maluku dan Papua, ikut melaksanakan seruan Bapak Presiden Prabowo, mentuntaskan Penambang Penambang Liar di Indonesia. Saya harapkan keberanian GAKKUM membongkar kasus kasus Pidana, mengikuti keberanian Kejaksaan Agung membongkar kasus korupsi,” kata Kaligis tegas.

Pihaknya sebagai ahli hukum dan pengacara lebih dari 40 tahun, merasa heran sekali dalam kasus ini. “Pemasangan Patok kok dipidanakan, sedang pengambilan nikel di lokasi PT. WKM dilindungi. Kami harapkan penegakkan hukum dilakukan tanpa tebang pilih,” tegas Kaligis lagi.

Selain melayangkan surat ke direktorat tersebut, Kaligis juga menembuskan surat tersebut ke Presiden Prabowo Subijanto sebagai laporan, ke Menteri Energi Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, ke Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, ke Sekertaris Direktorat Jendral Penegakkan Hukum Kehutanan, ke Direktur Penindakan Pidana Kehutanan dan ke Direktur Pencegahan dan Penaganan Pengaduan Kehutanan.

Tags: Maluku Utaranikeloc kaligisPapuapt positionpt wkmtambang
Previous Post

Soal Isu Demo di Tangsel, Walkot Benyamin: Saya Hargai Aspirasi Masyarakat

Next Post

Lokasi SIM Keliling Tangsel Hari Ini 2 September 2025

Related Posts

Tips Buka Puasa Tanpa Kalap, Terapkan Mindful Eating Agar Tubuh Tetap Sehat
KESEHATAN

Tips Buka Puasa Tanpa Kalap, Terapkan Mindful Eating Agar Tubuh Tetap Sehat

Maret 8, 2026
2.1k
Hujan Lebat Picu Genangan di Jakarta, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
MEGAPOLITAN

Hujan Lebat Picu Genangan di Jakarta, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan

Maret 8, 2026
2.1k
gp australia
OLAHRAGA

Hasil Race F1 GP Australia: Dominasi Sirkuit Melbourne, Mercedes Finis 1-2

Maret 8, 2026
1.8k
Banjir Rendam 11 Wilayah Tangsel, Anggota DPRD Harap Pemkot Bergerak Cepat
TANGERANG SELATAN

BPBD Tangsel Tetapkan Status Siaga 1 Banjir, Warga Diminta Waspada

Maret 8, 2026
2.8k
habib jafar dan vidi aldiano
SELEBRITI

Kasaksian Habib Ja’far tentang Vidi Aldiano: Pertanyaan Terakhir tentang Wudu dan Salat

Maret 8, 2026
2.8k
Vidi Aldiano Dimakamkan di Tanah Kusir, Hujan Iringi Perpisahan Terakhir Sang Penyanyi
SELEBRITI

Vidi Aldiano Dimakamkan di Tanah Kusir, Hujan Iringi Perpisahan Terakhir Sang Penyanyi

Maret 8, 2026
2.2k
Next Post
Dear Warga Tangsel, Berikut Dua Lokasi SIM Keliling Hari Ini

Lokasi SIM Keliling Tangsel Hari Ini 2 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com