JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso mengatakan gelar perkara kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Lisa Mariana ini dijadwalkan akan berlangsung pekan ini.
“Segera (kasus dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil) kita gelar minggu ini ya,” ujar Rizki Agung Prakoso kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Lebih lanjut Rizki mengungkapkan bahwa sebelum gelar perkara dilakukan, pihaknya akan memanggil Ridwan Kamil dan Lisa Mariana untuk mediasi.
“Untuk rencana kami akan undang kedua belah pihak untuk mediasi dulu, setelah itu baru kita lakukan gelar perkara dalam minggu ini,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri tengah mendalami laporan yang diajukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan tersebut ditujukan kepada akun atas nama Lisa Mariana yang diduga menyebarkan informasi pribadi tanpa dasar hukum yang jelas dan sempat viral di dunia maya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim dan saat ini masih dalam proses penanganan.
“Laporan sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman. Substansi laporan sedang dikaji oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Trunoyudo, Senin (21/4/2025).
Trunoyudo menjelaskan bahwa proses pendalaman dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Jika memenuhi unsur pidana, nantinya akan ditentukan direktorat mana yang berwenang untuk menangani. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses pendalaman selesai,” tuturnya.







