JAKARTA – Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap dua pelaku penjarahan kucing milik anggota DPR RI sekaligus selebritas, Uya Kuya. Dengan penangkapan ini, total sudah ada 12 orang yang ditetapkan sebagai pelaku.
“Iya, ditangkap dua orang pelaku. Total pelaku jadi 12,” ujar Dicky Fertoffan melalui pesan singkat, Senin, 8 September 2025.
Dicky merinci bahwa 12 orang tersebut terdiri dari 7 penjarah rumah Uya, 4 orang yang menyerang petugas, serta 1 orang yang diduga sebagai provokator di media sosial.
Sementara itu, Uya Kuya melalui akun Instagram pribadinya mengungkapkan bahwa masih ada tiga ekor kucing kesayangannya yang belum kembali. Ia menegaskan tidak akan membawa kasus penjarahan kucing tersebut ke ranah hukum apabila dikembalikan secara sukarela.
“Menurut informasi, polisi sudah menangkap dua pelaku yang menjarah atau menguasai kucing kami, sementara enam orang telah mengembalikannya secara sukarela,” tulis Uya Kuya dikutip dari akun Instagram @king_uyakuya.
“Siapapun yang memegang UMA, KEN, dan SORA segera hubungi @tamaraasjikien. Kita tidak akan membawa ke jalur hukum jika ada kesadaran sendiri,” pungkasnya.







