JAKARTA – Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan aparat kepolisian dan penjarahan rumah mertua anggota DPR nonaktif, Surya Utama atau Uya Kuya.
Insiden penjarahan tersebut terjadi pada Sabtu (30/8/2025) malam di rumah mertua Uya Kuya yang berada di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Peristiwa itu menimbulkan kegaduhan di lingkungan sekitar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan mengatakan polisi mengamankan 18 orang. Dari jumlah tersebut, 10 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan delapan lainnya dipulangkan.
“Dari dua perkara yang terjadi di TKP rumah Uya Kuya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penyerangan terhadap petugas, dan enam orang lainnya terlibat penjarahan,” ungkap Dicky Fertoffan saat dikonfirmasi, Rabu (3/9/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Dicky, motif para pelaku melakukan penjarahan murni karena ingin mendapatkan keuntungan pribadi dengan memanfaatkan situasi ricuh.
“Motifnya mencari keuntungan saja, biar bisa menguasai harta,” ujarnya.
Menurut Dicky, sebagian besar tersangka merupakan warga sekitar. Hal ini menimbulkan dugaan para pelaku memang memanfaatkan pengetahuan mereka tentang kondisi rumah untuk melakukan aksi kriminal.
“Mayoritas yang ditangkap adalah warga sekitar rumah. Untuk provokator utamanya masih dalam pencarian,” ucapnya.
Kendati sudah menetapkan 10 tersangka, polisi memastikan pengejaran pelaku lain masih berlangsung. Jumlah tersangka kemungkinan bertambah karena peristiwa tersebut melibatkan massa cukup banyak.







