JAKARTA– Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar tujuh jam. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 yang menimbulkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pantauan di lokasi, Yaqut tiba di gedung KPK pukul 09.19 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 16.21 WIB, Senin (1/9/2025).
“Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya. Jadi ada pendalaman,” ujar Yaqut usai pemeriksaan.
Ia mengungkapkan penyidik mengajukan 18 pertanyaan, namun enggan merinci materi yang didalami.
“Insyaallah kalau enggak salah ada 18 (pertanyaan). Materi ditanyakan ke penyidik,” ucapnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Perhitungan masih bersifat awal dan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Budi, penyidik tengah mendalami pihak-pihak yang diduga membuat pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 jemaah tidak sesuai aturan. Padahal, Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menegaskan kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia, yang terdiri dari jemaah haji khusus dan petugas haji khusus.
Dalam rangka penyidikan, KPK sebelumnya menggeledah rumah Yaqut dan mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE).
“Dari penggeledahan di rumah saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan BBE. Barang bukti itu akan diekstraksi untuk mencari petunjuk dan bukti yang mendukung penanganan perkara,” kata Budi pada Jumat (15/8/2025).
Selain rumah Yaqut, penyidik juga menggeledah kediaman seorang ASN Kemenag di Depok dan mengamankan satu unit mobil yang diduga terkait kasus ini.







