JAKARTA– Propam Polri mengamankan tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya terkait kasus pelindasan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) hingga meninggal dunia saat aksi demonstrasi ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (28/8/2025).
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menyampaikan bahwa ketujuh anggota Brimob tersebut kini menjalani pemeriksaan intensif. Proses pemeriksaan dilakukan tim gabungan dari Propam Polri bersama Brimob Polri.
“Pemeriksaannya dilakukan di Brimob Kwitang karena mereka merupakan anggota Brimob Polda Metro,” ujar Abdul dalam konferensi pers di RSCM, Jakarta, dilansir dari Beritasatu.com.
Abdul menambahkan, pihaknya juga telah mengamankan kendaraan taktis (rantis) Brimob yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Kendaraan tersebut saat ini sudah berada di Brimob Kwitang.
“Semoga pemeriksaan bisa dilakukan secara cepat dan transparan, dengan melibatkan pihak eksternal seperti Kompolnas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abdul mengungkap identitas ketujuh anggota Brimob yang diamankan, yakni Kompol berinisial CBC, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda E, Bharaka Y, dan Bharaka J.
“Masih kita dalami siapa yang mengemudikan kendaraan tersebut. Yang jelas, ketujuh anggota Brimob itu berada dalam satu kendaraan. Kami akan mendalami peran masing-masing,” pungkasnya.







